Pengumuman UMP 2026 yang Ditunggu-tunggu
Setelah lama dinantikan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Pernyataan ini disampaikannya pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Menurut Yassierli, rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait UMP 2026 sudah berada di meja presiden untuk ditandatangani.
“Ya barusan sudah di meja beliau, tunggu kalau bisa hari ini, besok ditandatangani, sesudah itu saya umumkan,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa setelah RPP tersebut ditandatangani dan menjadi PP, pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026. Aturan baru ini dimaksudkan untuk melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memperluas variabel penentuan UMP. Pemerintah juga akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran UMP di masing-masing wilayah.
Menurutnya, kebijakan ini akan berbeda dengan tahun ini yang ditetapkan satu angka. Yassierli menegaskan bahwa aturan anyar ini sudah disesuaikan dengan amanat MK untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah dan akan memperluas range alfa yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.
“Tahun lalu kan ga range karena satu angka. InsyaAllah arahan dari beliau tadi dalam bentuk range. Besok insyaAllah kita umumkan,” ujar Yassierli.
Namun, Yassierli tidak bersedia mendetailkan berapa kisaran yang disepakati dalam regulasi baru ini. “Kita tunggu aja besok insyaAllah ditandatangani dan akan menggembirakan bagi teman-teman pekerja,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November. Pada kesempatan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu. Artinya, setiap daerah berpotensi mengalami kenaikan yang berbeda.
Penundaan Penetapan UMP di DIY
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026 molor dari biasanya. Hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah Daerah DIY belum dapat memulai proses penghitungan karena pedoman resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa seluruh tahapan belum bisa berjalan tanpa regulasi tersebut. “Kita masih menunggu. Tadi malam kami juga bertemu dengan Pak Menteri (Ketenagakerjaan) dalam sebuah acara, dan kami tanyakan hal itu. Sampai sekarang, peraturannya belum ada kepastian kapan akan dikeluarkan.”
Keterlambatan regulasi membuat DIY tidak dapat melakukan penghitungan maupun memulai rapat resmi dengan buruh dan pengusaha. Ariyanto menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti pedoman pusat. “Tanpa pedoman, kami belum bisa melakukan penghitungan atau memprediksi formulanya seperti apa. Kalau kita melangkah tanpa panduan, nanti justru salah langkah.”
Ia menambahkan, meski komunikasi informal dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sudah dilakukan, forum formal dengan Dewan Pengupahan belum bisa digelar. Penentu Pedoman itu juga akan menentukan apakah UMP tahun ini akan menggunakan perhitungan satu angka tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya atau model baru dengan peran lebih besar dari Dewan Pengupahan.
Apa Itu UMP?
UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar upah bulanan terendah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman bagi pekerja, menggantikan istilah lama UMR (Upah Minimum Regional). UMP bertujuan untuk melindungi pekerja dengan upah paling rendah, namun jika ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya lebih tinggi, maka UMK yang berlaku di wilayah tersebut.
Berapa UMP DI Yogyakarta 2025?
UMP DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080, naik 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp 2.125.897. DIY berada di urutan ke-3 UMP 2025 paling rendah se-Indonesia. UMP 2025 paling rendah adalah Jawa Tengah yaitu Rp 2.169.349, disusul Jawa Barat di posisi kedua yaitu Rp 2.191.232, kemudian DIY di posisi ketiga yaitu Rp 2.264.080.
Komentar dari Apindo DIY
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyayangkan keterlambatan regulasi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan Timotius Apriyanto mengatakan yang dibutuhkan pengusaha adalah kepastian kebijakan regulasi. Pasalnya kepastian formula penghitungan UMP ini juga berkaitan dengan perencanaan anggaran perusahaan.
“Regulasinya kan jelas 21 November paling lambat, ini (Desember 2025) harusnya udah penetapan UMK. Situasi seperti ini kami sayangkan. Kita harus buru-buru, baik itu di tataran dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten. Kalau secara tata kala ini sangat mepet waktunya,” katanya.
Desakan kepada Pemerintah
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi formula penetapan UMP 2026 dan tahun mendatang tidak terjadi hal serupa. “Harapannya Undang-Undang Ketenagakerjaan segera disahkan, dan upah minimum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu. Sehingga memberikan regulasi yang permanen. Yang dibutuhkan investor, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja itu kan kepastian hukum.”
Kendati demikian, UMP tetap akan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Sebab, kenaikan UMP juga harus realistis dan mempertimbangkan keberlanjutan usaha.