Kebijakan PPPK Paruh Waktu yang Menimbulkan Masalah Baru
Kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejatinya diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN. Namun, kini kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru. Nasib ribuan ASN PPPK paruh waktu terancam akibat lemahnya implementasi kebijakan di daerah, termasuk diabaikannya surat edaran dari pemerintah pusat.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 sejatinya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), guna membantu pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Namun, hingga kini, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal di banyak daerah.
Akibatnya, masih banyak PPPK paruh waktu, terutama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kondisi ini memicu keresahan, mengingat status mereka telah resmi sebagai ASN, tetapi kesejahteraan yang diterima belum mencerminkan standar yang layak.
Secara regulasi, pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebenarnya telah menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal harus setara dengan penghasilan sebelumnya atau mengacu pada upah minimum daerah. Namun dalam praktiknya, besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sehingga terjadi ketimpangan antarwilayah.
Skema PPPK paruh waktu sendiri dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja terbatas, umumnya hanya satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, ketidakpastian kontrak ini justru menjadi persoalan baru, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika pemerintah daerah terus mengabaikan kebijakan pusat terkait pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Kondisi ini diperparah dengan belum meratanya sosialisasi aturan hingga ke satuan pendidikan, sehingga banyak instansi yang belum mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan.
Meski pemerintah pusat telah menegaskan larangan pemecatan tenaga non-ASN secara sepihak, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya ketidakpastian masa depan bagi PPPK paruh waktu. Tanpa kepastian penghasilan dan status yang jelas, posisi mereka berada di antara harapan menjadi ASN penuh waktu dan risiko kehilangan pekerjaan.
Beberapa langkah penting yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini antara lain:
- Memastikan implementasi penuh surat edaran Mendikdasmen hingga ke daerah.
- Menjamin pembayaran gaji minimal sesuai UMK secara merata.
- Mempercepat skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
- Menguatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran ASN.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu dalam tata kelola ASN nasional. Nasib PPPK paruh waktu kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara adil dan berkelanjutan.