Perkembangan Kasus Penghinaan yang Melibatkan Anggota Polri di Batam
Lm, seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membantah tudingan bahwa istrinya, Le, menyebut Ida Krismal (48) dengan istilah PSK dan makan uang haram. Lm menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bisa dibuktikan.
Permasalahan ini bermula dari perdebatan di grup WhatsApp arisan. Meskipun awalnya hanya terjadi perdebatan biasa, isu ini kemudian melebar hingga berujung pada laporan ke Polresta Barelang. Menurut Lm, masalah sebenarnya sudah selesai dan tidak berkembang menjadi konflik serius.
Istrinya dan pelapor sempat berkomunikasi via telepon sebanyak dua kali. Bahkan, ada pembicaraan bersama pihak ketiga. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa tidak ada pelaporan dan istrinya diminta untuk tidak ikut campur. Lm mengatakan bahwa istrinya justru berperan sebagai penengah agar masalah tidak melebar.
Terkait dugaan penghinaan dengan istilah PSK, Lm menegaskan bahwa tidak pernah ada penyebutan langsung. Ia menjelaskan bahwa istrinya hanya menyampaikan adanya kecenderungan atau asumsi, bukan menyebut langsung PSK. Hal ini pun tidak dalam konteks menghina dan bisa dibuktikan dari percakapan yang ada.
Menanggapi tuduhan gaya hidup mewah yang dipersoalkan oleh pelapor, Lm memberikan penjelasan. Ia menyebut unggahan deposito, emas, dan perjalanan luar negeri yang dipermasalahkan tidak berkaitan dengan pamer kekayaan atau uang haram. Menurutnya, deposito itu bukan uang bebas. Itu adalah pinjaman bank atas nama mereka, digunakan untuk biaya pengobatan istri yang sakit dan pendidikan anak. Bahkan rencana ke Malaysia pun untuk pengobatan dan akhirnya batal.
Lm menilai tuduhan yang berkembang terlalu abstrak dan dipengaruhi sentimen pribadi serta adanya pihak ketiga yang memperkeruh situasi. Ia menambahkan bahwa kadang orang ingin menikmati hidup dan memposting apa yang ada. Tapi karena sudah ada sentimen, apa pun jadi dianggap salah.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya dilaporkan karena dianggap tidak mampu mendidik istri. Menurutnya, hal itu tidak berdasar. Jika ditarik ke soal mendidik istri, itu tetap berkaitan dengan satu kejadian yang sama dan sudah selesai sebelumnya.
Anggota Polsek Sekupang itu juga menyayangkan munculnya somasi dan laporan lanjutan yang menurutnya datang tiba-tiba. Padahal, persoalan antara istrinya dan pelapor telah dianggap selesai. Lm mengatakan bahwa ia kaget tiba-tiba ada somasi dan laporan, termasuk menyeret nama istri saya. Padahal sebelumnya sudah aman dan tidak ada masalah.
Lm menegaskan bahwa seluruh klarifikasi telah disampaikan kepada penyidik dan polisi dalam pemeriksaan yang telah berlangsung beberapa hari sebelumnya. Ia menyatakan siap membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Pernyataan Ida Krismal
Ida Krismal (48), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Bengkong, sebelumnya mendatangi Polresta Barelang, Jumat (30/1/2026). Kedatangannya untuk mengikuti mediasi dengan terlapor berinisial Le di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Barelang.
Ida mengaku mediasi yang dipimpin Ketua Bhayangkari Ranting Sekupang tidak membuahkan hasil. Ia menilai terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan merasa tidak bersalah. Didampingi kuasa hukumnya, Imelda Fransicka dari Irwana Law Firm dan Rekan, Ida melanjutkan laporan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi, serta laporan etik ke Propam.
Ida menilai pernyataan dan sikap terlapor tidak mencerminkan perilaku seorang Bhayangkari dan mencederai citra institusi Polri di tengah masyarakat.