Pemeriksaan Mantan Gubernur Jawa Barat oleh KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat, Mochmad Ridwan Kamil, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Kang Emil atau RK, menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Setiabudi Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 2 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang asal dana pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie dan motor Royal Enfield Classic Limited Edition. Tidak ketinggalan, ia juga menyampaikan pernyataannya terkait aliran dana yang dikucurkannya kepada selegram Lisa Mariana.
“Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur. Aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujar Kang Emil kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui apabila direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan informasi kepada Gubernur. Namun, dirinya mengaku tidak menerima informasi soal dana dan pengadaan iklan Bank BJB dari ketiga pejabat Bank BJB (Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” kata Kang Emil.
Pembelian Kendaraan dan Dana Pribadi
Sementara terkait pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition, Kang Emil mengakui bahwa uang yang digunakan berasal dari dana pribadinya. “Ya semuanya dana pribadi, itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan. Karena saya tidak mengetahui, maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, harga Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dari Ilham Habibie putra BJ Habibie seharga Rp2,6 miliar, tapi baru dibayar Rp1,3 miliar. Sementara untuk harga motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition dilaporkan ke LHKPN seharga Rp78 juta, padahal untuk tipe Classic Limited Edition kisaran Rp128,4 juta hingga Rp130 juta.
Dana untuk Selegram Lisa Mariana
Kang Emil juga mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada selegram Lisa Mariana. Meski tidak secara mendetail menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari dana pribadi bukan dari hasil korupsi. “Itu konteksnya pemerasan dan itu (uang buat Lisa) uang pribadi,” katanya.
“Jadi saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan. Jadi pada dasarnya, yang paling utama adalah, saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ujar Kang Emil kepada wartawan.
Penjelasan dari Juru Bicara KPK
Terkait pernyataan Mochmad Ridwan Kamil atau Kang Emil tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti asal dana pembelian dua kendaraan itu oleh RK. “Jadi silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan. Tapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik dalam setiap proses pemeriksaan perkara tidak hanya menggali informasi dari satu sumber, melainkan beberapa sumber. “Setiap informasi yang diperoleh pun akan dianalisis,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau sumber keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi. “Tapi tentunya penyidik juga mendalami, menganalisis dari bukti-bukti lain,” ujar Budi Prasetyo.
“Baik keterangan dari saksi maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini,” pungkas Budi Prasetyo.