Terdakwa Kasus Suap dan TPPU Ariyanto Bakri Tersenyum Saat Dihina oleh Mantan Hakim
Di tengah sidang kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Ariyanto Bakri terlihat tersenyum saat disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Peristiwa ini terjadi setelah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menyampaikan kesaksian di persidangan.
Sidang lanjutan yang berlangsung pada Jumat (2/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menampilkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut adalah Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang melibatkan empat terdakwa, yaitu:
- Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso
- Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri
- Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Junaidi Saibih
- Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri merupakan pasangan suami istri. Dalam kesaksian Wahyu Gunawan, ia mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang yang disimpan dalam dua koper. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke satu koper dan diberikan kepada Arif Nuryanta melalui sopirnya. Uang asing tersebut diketahui sebagai pelicin agar perkara korupsi migor korporasi divonis lepas.
Pada sidang, jaksa bertanya apakah ada pertemuan tambahan antara Wahyu dan Ariyanto. Wahyu mengaku setelah penyerahan uang, dirinya sempat bertemu kembali dengan Ariyanto di rumahnya di Jakarta Utara. Saat itu, Ariyanto bertanya apakah uang USD 2 juta dalam koper sudah diterima oleh Arif Nuryanta atau belum.
Wahyu menyebutkan bahwa Ariyanto disebut wanprestasi oleh Arif Nuryanta. Mendengar hal itu, Ariyanto merespons dengan nada mencibir. Wahyu menirukan perkataan Ariyanto: “Itu sudah bagus hakim recehan saja diambil.”
Mendengar kesaksian tersebut, Ariyanto Bakri terlihat senyum-senyum dalam persidangan.
Ariyanto Bakri Menawarkan Rp 30 Miliar ke Arif Nuryanta
Dalam persidangan, Wahyu Gunawan juga mengungkapkan bahwa Ariyanto Bakri menawarkan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng terdakwa korporasi. Wahyu mengaku mengenal Ariyanto melalui komunitas motor pada tahun 2023. Setelah itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu di Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut dimulai dengan Ariyanto menanyakan kedekatan Wahyu dengan Arif Nuryanta. Ariyanto meminta bantuan untuk mengajukan eksepsi dalam perkara migor. Wahyu mengaku pernah bertemu tiga kali dengan Djuyamto, majelis hakim yang mengadili perkara migor. Dalam pertemuan tersebut, Wahyu memberikan dokumen dibungkus map dari Ariyanto kepada Djuyamto.
Setelah tiga bulan, Ariyanto kembali datang ke rumah Wahyu dan meminta dipertemukan dengan Arif Nuryanta. Dalam persidangan disebutkan bahwa pertemuan antara Ariyanto dan Arif Nuryanta terjadi sebanyak lima kali. Pada pertemuan terakhir, Ariyanto menawarkan Rp 30 miliar ke Arif Nuryanta.
“Kita siapkan Rp 20 miliar,” kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto. Arif Nuryanta menyatakan bahwa dalam perkara Tipikor mengurangi dari tuntutan sudah bagus. “Okelah saya naikan jadi Rp 30 miliar,” jawab Wahyu menirukan perkataan Ariyanto.
Selanjutnya, Ariyanto kembali mendatangi rumah Wahyu dan menurunkan dua buah koper untuk diserahkan kepada Arif Nuryanta. Masing-masing koper berisi uang USD 1 juta. Wahyu kemudian menyampaikan keberadaan uang tersebut kepada Arif Nuryanta. Arif Nuryanta meminta agar uang dimasukkan dalam satu koper.
Dakwaan Marcella Santoso dan Tersangka Lainnya
Advokat Marcella Santoso CS didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Tidak hanya Marcella, dakwaan ini juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei. Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp 40 miliar diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap. Selanjutnya, uang tersebut dibagikan Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut. Di antaranya adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dengan nilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dengan nilai Rp6,5 miliar, dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc dengan nilai Rp6,5 miliar.
Selain itu, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima jatah uang suap masing-masing sebesar Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Tujuannya adalah agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Mereka disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan beberapa pasal hukum. Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Junaidi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Muhammad Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.