Pelayanan Pajak Tetap Berjalan Meski ASN WFH Setiap Jumat
Direktorat Jendera Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengikuti kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak. DJP menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, pelayanan di kantor tetap berjalan seperti biasanya.
Kantor Pajak Tetap Buka
Tempat Pelayanan Terpadu di kantor pajak tetap beroperasi pada pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Pelayanan tatap muka dilakukan dengan penyesuaian jumlah personel. DJP menyatakan bahwa kantor pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti.
Selain layanan tatap muka, kanal layanan jarak jauh juga tetap beroperasi penuh. Layanan yang tersedia antara lain:
* Kring Pajak 1500200
* Asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak
* Live chat
* Media sosial resmi
ASN Diwajibkan WFH Setiap Jumat Bukan Libur

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat bukan merupakan hari libur. Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, ASN tetap wajib melaporkan hasil kinerja dan berada dalam pengawasan pimpinan. WFH bukan berarti tidak ada tanggung jawab atau pengawasan.
WFH sebagai Bagian dari Transformasi Budaya Kerja Nasional

WFH merupakan bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global. Kebijakan ini mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.
Sebagai langkah adaptif dan preventif, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Selain itu, efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.