Kebijakan WFH Setiap Jumat: Strategi Efektif Mengurangi Konsumsi Energi
Kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 dinilai oleh para ahli sebagai langkah strategis yang efektif dalam mengurangi konsumsi energi tanpa perlu menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dianggap sebagai upaya realistis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik di tengah krisis energi global.
Potensi Penghematan Energi dari Sektor Gedung dan Transportasi
Berdasarkan analisis dari pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bonti Wiradinata, kebijakan WFH pada hari Jumat berpotensi mengurangi beban listrik sebesar 15-20% di gedung-gedung pemerintahan dan swasta di Jakarta, Surabaya, dan Medan. Hal ini dapat membantu mengurangi beban puncak PLN. Selain itu, data historis mobilitas di lima kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 46% dari total konsumsi energi final.
Dengan asumsi bahwa 20-30% tenaga kerja melakukan WFH, terdapat potensi penurunan signifikan dalam konsumsi listrik perkantoran. Dari sisi kebijakan publik, langkah ini merupakan bentuk kebijakan konservasi energi sektoral. Penghematan energi terjadi pada dua titik utama, yaitu operasional gedung perkantoran dan konsumsi bahan bakar kendaraan.
Produktivitas Kerja Tetap Terjaga
Dari sisi produktivitas, Bonti menyebut kebijakan WFH satu hari dalam seminggu tidak akan mengganggu kinerja lembaga maupun perusahaan secara signifikan. Bahkan, dengan dukungan infrastruktur digital yang memadai, pola kerja hybrid justru berpotensi meningkatkan efisiensi kerja. Selain itu, kebijakan ini memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pekerja karena berkurangnya biaya transportasi dan operasional harian. Sementara bagi pemerintah, langkah ini menjadi instrumen pengendalian konsumsi energi yang relatif murah namun berdampak luas.
Pandangan Pakar Lain
Senada dengan Bonti, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan WFH merupakan langkah rasional dalam merespons krisis energi global. Menurut dia, pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengendalikan konsumsi energi tanpa membebani fiskal negara. Pengurangan mobilitas harian, khususnya perjalanan rumah-kantor, akan berdampak langsung terhadap penurunan konsumsi BBM di sektor transportasi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efek penghematan tidak sepenuhnya linier karena adanya potensi perubahan pola konsumsi energi di rumah tangga.
Dari sisi produktivitas, kebijakan WFH satu hari dalam seminggu menurut Kristian pada dasarnya tidak akan menurunkan kinerja organisasi secara signifikan, bahkan dalam beberapa kasus justru dapat meningkatkan efisiensi kerja. Ia menyebut pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa model kerja hybrid, yaitu kombinasi antara kerja dari kantor dan dari rumah, mampu menjaga bahkan meningkatkan produktivitas apabila didukung oleh sistem manajemen kinerja yang jelas, infrastruktur digital yang memadai, serta budaya kerja yang adaptif.
Usulan dari Menteri ESDM
Usulan WFH untuk ASN dan pegawai swasta pertama kali disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai salah satu upaya penghematan BBM guna mengantisipasi ancaman krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah. “Memang ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan, tapi sedang dikaji, lagi dikaji, tentang apakah kita butuhkan WFH. Tetapi, menurut saya, semua kemungkinan itu bisa terjadi,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (17/3/2026).
Menyambut usulan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026. Dalam SE tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Tujuan kebijakan tersebut adalah menciptakan pola kerja yang produktif dan adaptif sekaligus mengurangi konsumsi energi di tempat kerja secara signifikan.
Meskipun perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan WFH, Menaker memberikan jaminan ketenagakerjaan yang ketat. Selama WFH, upah atau gaji dan hak-hak pekerja lainnya wajib dibayarkan penuh tanpa adanya pemotongan jatah cuti tahunan.
Penetapan Kebijakan oleh Pemerintah
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kebijakan ini diambil untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi perang Israel-Amerika Serikat (AS) dengan Iran.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (31/3/2026).
Sementara bagi sektor swasta, Airlangga menyebut kebijakan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan sektor usaha. “Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ungkapnya.
Dia mengatakan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pekerja di sektor layanan publik seperti bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Sementara untuk sektor pendidikan, pemerintah tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. “Dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” tegasnya.
Sementara, untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek.