Yusril: Pencabutan Kewarganegaraan Diputus Melalui Keputusan Menteri, Bukan Otomatis

Rafitman
4 Min Read

Penjelasan Menteri Hukum Terkait Pencabutan Status WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai proses pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) bagi seseorang yang bergabung dengan militer negara lain. Menurutnya, pencabutan status tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui keputusan resmi dari Menteri Hukum.

Yusril menjelaskan bahwa hal ini merespons kasus dua WNI, yaitu Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan bergabung dengan militer negara asing. Ia menegaskan bahwa meskipun undang-undang menyebutkan bahwa WNI kehilangan statusnya jika menjadi anggota militer negara lain, norma tersebut harus dijalankan melalui keputusan formal dari Menteri Hukum.

Proses Pencabutan Status WNI yang Diatur dalam UU dan PP

Menurut Yusril, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan status ini tidak terjadi secara otomatis. Ia menekankan bahwa diperlukan mekanisme administratif yang jelas dan formal untuk melakukan pencabutan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pencabutan status WNI harus disertai dengan keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Contoh dari Kasus Kewarganegaraan

Yusril memberikan contoh bahwa bayi yang lahir dari orang tua WNI akan berstatus WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Sementara itu, orang asing yang menjadi WNI dituangkan dalam keputusan Menteri Hukum. Oleh karena itu, jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya, maka keputusan tersebut harus dituangkan dalam keputusan Menteri Hukum.

Selain itu, keputusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak pengumuman tersebut, keputusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Proses Verifikasi dan Penelitian oleh Pemerintah

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Proses ini harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan.

Yusril menegaskan bahwa selama belum ada keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio masih dianggap sebagai WNI secara hukum. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi terkait kabar mereka bergabung dengan militer asing.

Langkah Pemerintah dalam Memverifikasi Status WNI

Meski tidak bersikap pasif, pemerintah akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa. Tujuannya adalah memastikan apakah ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.

Yusril menekankan bahwa pemerintah berkewajiban untuk bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Semua langkah harus dilakukan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, dikabarkan telah bergabung dengan Garda Nasional Amerika Serikat. Informasi ini muncul setelah video dirinya mengenakan seragam militer AS beredar. Kezia tinggal di Amerika Serikat sejak pertengahan 2023 bersama orangtuanya dengan status green card.

Sementara itu, Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Ia disebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio diketahui melakukan desersi dan memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *