Vonis 10 Tahun Penjara untuk Roslina, Majikan yang Aniaya Asisten Rumah Tangga di Batam
Batam menjadi pusat perhatian setelah pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina, seorang wanita yang dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan. Sidang dengan agenda vonis ini digelar di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (8/12/2025) sore.
- Vonis 10 Tahun Penjara untuk Roslina, Majikan yang Aniaya Asisten Rumah Tangga di Batam
- Banjir Rob di Batam Merendam Wilayah Pesisir
- Tim Pammat Diterjunkan untuk Pantau Banjir Rob
- Empat Bus Sekolah Baru Mulai Beroperasi Januari 2026
- Viral Kasus Penipuan Resepsi Nikah, WO Ayu Puspita Ditangkap
- Ringkasan Berita Terkini
Hakim ketua Andi Bayu memimpin sidang bersama dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Roslina, yang mengenakan kaos tahanan nomor punggung 61, duduk di kursi pesakitan didampingi oleh penasehat hukumnya. Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa perbuatan Roslina terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah putusan dibacakan, Roslina tampak tertunduk dan berjalan menuju sel tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Penasehat hukumnya menyatakan bahwa kliennya menghormati putusan hakim, namun masih mempertimbangkan langkah banding. Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Roslina telah meminta maaf kepada korban, tetapi Intan menolak karena masih mengalami trauma mendalam.
Banjir Rob di Batam Merendam Wilayah Pesisir
Di sisi lain, wilayah Batam juga dilanda banjir rob yang sudah terjadi selama tiga hari berturut-turut hingga Senin (8/12/2025). Genangan air tidak hanya merendam kawasan pesisir, tetapi juga menghambat aktivitas warga di ruas jalan utama. Di Lingga, Ibu Kota Kabupaten Lingga, Daik, genangan air mencapai ratusan meter Jalan Datuk Laksamana, Kampung Bugis, sehingga sulit dilalui kendaraan.
Meski lokasinya tidak berada tepat di tepi laut, kondisi tersebut dipicu oleh muara sungai yang terhubung langsung dengan laut, sehingga air pasang ikut masuk dan menggenangi wilayah Daik. Akibatnya, sejumlah pengendara terpaksa memutar arah karena tidak dapat melintasi jalan tersebut.
Tim Pammat Diterjunkan untuk Pantau Banjir Rob
Untuk memastikan keselamatan warga, Tim Pammat Ditsamapta Polda Kepri diterjunkan ke lokasi banjir rob di pesisir Desa Air Lingka, Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang. Patroli dimulai pukul 10.00-14.00 WIB, melibatkan empat personel dengan satu unit kendaraan SAR lengkap. Genangan air setinggi betis orang dewasa merendam sebagian wilayah pesisir itu dan membuat aktivitas warga sempat terganggu.
Meskipun tidak menimbulkan dampak parah, kondisi air terus bergerak pasang, sehingga menimbulkan kekhawatiran potensi kenaikan lebih lanjut.
Empat Bus Sekolah Baru Mulai Beroperasi Januari 2026
Di tengah situasi banjir rob, Batam juga menerima kabar baik terkait fasilitas pendidikan. Empat unit bus sekolah baru terparkir di halaman Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di Jalan Sudirman Nomor 3, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Seluruh armada baru itu tersusun rapi dengan tampilan mencolok, kuning cerah berpadu oranye di bagian depan, dan garis hijau di sisi bodi. Di sampingnya terpampang ilustrasi Jembatan Barelang yang ikonik.
Grafisnya dirancang ramah pelajar dengan gambar anak-anak berseragam sekolah, menambah kesan ceria. Kepala Dishub Batam, Leo Putra, melalui Kepala UPT Trans Batam, Bambang Cipto, menyampaikan bahwa bus tersebut disediakan untuk menunjang akses pendidikan bagi pelajar di wilayah hinterland Batam.
Viral Kasus Penipuan Resepsi Nikah, WO Ayu Puspita Ditangkap
Selain kasus kekerasan dan banjir rob, isu viral tentang penipuan resepsi nikah juga menjadi perhatian publik. Sepak terjang penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita terbongkar. Polisi menahan lima orang terkait penipuan yang viral di media sosial ini. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 6 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut bahwa lima orang telah diperiksa dan ditahan. Mereka adalah APD selaku Direktur bersama empat stafnya HE, BDP, DHP, dan RR. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Ringkasan Berita Terkini
Roslina divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap ART-nya, Intan Tuwa Negu. Usai putusan dibacakan, Roslina tampak tertunduk dan berjalan menuju sel tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata. Penasehat hukumnya menyatakan menghormati putusan hakim, namun masih mempertimbangkan langkah banding. Kuasa hukum mengungkapkan kliennya sudah meminta maaf, namun korban menolak karena masih mengalami trauma mendalam.





