Penangkapan Sopir Pelaku Tabrak Lari di Seluma
Setelah dua hari kabur, akhirnya seorang sopir pelaku tabrak lari berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi di depan BRI Unit Sukaraja, dan pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Identitas pelaku diketahui dari nomor polisi mobil yang ditemukan di lokasi kejadian.
Mobil Toyota Agya dengan plat nomor BD 1954 CI juga turut diamankan oleh Polres Seluma. Pelaku yang bernama Hd (64) mengaku kabur karena takut diamuk massa. Ia mengatakan bahwa dirinya bukan pengemudi mobil tersebut, melainkan temannya dari Kabupaten Kepahiang. Namun, ia mengakui bahwa dirinya berada di dalam mobil saat kejadian.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Minggu petang 7 Desember 2025 tanpa ada perlawanan berarti. Kasatlantas Polres Seluma, Iptu Arief Abdullah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap nomor polisi mobil yang ditemukan di TKP. Dengan informasi tersebut, identitas dan alamat pelaku dapat diketahui.
Saat ini, pelaku dan mobil yang digunakan telah diamankan di Mako Polres Seluma. Pemeriksaan terhadap pelaku sedang dilakukan oleh Unit Gakum. Informasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui tindakannya, meski ia membela diri dengan alasan menyelamatkan diri dari amukan massa.
Insiden Tabrak Lari yang Menewaskan Korban
Insiden tabrak lari terjadi pada Jumat petang 5 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB. Korban adalah Desak Ayu Komang Rai (28), seorang ibu muda yang tinggal di Desa Talang Benuang, Kecamatan Air Periukan. Saat itu, korban sedang berangkat ke Bank BRI di Kelurahan Sukaraja menggunakan sepeda motor Honda Supra X BD 3279 FB.
Di jalan nasional lintas Sumatera, tepat di depan Kantor Cabang BRI Kelurahan Sukaraja, korban mencoba menyebrangkan sepeda motornya menuju halaman BRI. Tiba-tiba, sepeda motor korban ditabrak dari arah belakang oleh sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya. Akibat benturan keras di bagian kepala, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.
Warga setempat langsung membawa korban ke RSMY Bengkulu untuk mendapatkan pertolongan medis, namun upaya penyelamatan gagal.
Investigasi dan Pemeriksaan CCTV
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan terhadap mobil yang menabrak korban. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk melacak identitas mobil dan pelaku secara lebih detail.
Hukuman atas Tindakan Tabrak Lari
Menurut undang-undang, jika kecelakaan terjadi karena kelalaian salah satu pengendara, maka pelaku dapat dikenakan pidana. Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi tambahan seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Penutup
Peristiwa tabrak lari ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk lebih waspada dan bertanggung jawab saat berkendara. Kesadaran akan keselamatan jalan raya sangat penting agar kecelakaan seperti ini tidak terulang kembali. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban serta keluarganya.