Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Tertawa dan Sebut Harga Terlalu Murah, Jaksa Terkejut

Rizal Hartanto
4 Min Read

Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook di Jakarta: Tawa Saksi Saat Diperiksa Jaksa

Sidang dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan momen tak terduga. Suasana ruang sidang yang biasanya serius tiba-tiba dihiasi tawa dari saksi Hendrik Tio, yang memberikan keterangan tentang harga perangkat dalam proses pengadaan.

Keterlibatan Hendrik Tio dalam Kasus Ini

Hendrik Tio, yang merupakan Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, dihadirkan sebagai saksi karena perannya sebagai salah satu penyedia Chromebook dalam proyek tersebut. Ia diminta menjelaskan berbagai aspek, mulai dari mekanisme pengadaan hingga pembentukan harga. Selama pemeriksaan, ia menjawab pertanyaan jaksa dengan nada serius dan profesional.

Namun, suasana berubah ketika jaksa mulai menanyakan tentang Suggested Retail Price (SRP), atau harga eceran yang direkomendasikan oleh produsen kepada pengecer. Hendrik menjelaskan bahwa SRP adalah harga yang ditentukan oleh produsen untuk menjaga keseragaman harga di pasar.

Perdebatan Soal Harga dan Konsolidasi

Jaksa kemudian mengaitkan penjelasan Hendrik dengan informasi tentang konsolidasi harga yang dilakukan pada tahun 2022. Mereka bertanya apakah Hendrik mengetahui adanya permintaan konsolidasi harga oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena harga dinilai terlalu tinggi.

Hendrik mengaku pernah mendengar informasi mengenai konsolidasi harga dalam pengadaan Chromebook. Namun, saat ditanya lebih jauh apakah ia mengetahui adanya sikap prinsipal yang tidak bersedia membuka pembentukan harga sebenarnya, ia menyatakan tidak memahami detail peristiwa tersebut.

Ia mengakui sempat mendengar adanya keluhan dari sejumlah pihak terkait pembentukan harga. Menurut Hendrik, komplain tersebut muncul dalam proses pengadaan, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti latar belakang teknisnya.

Jawaban yang Memicu Tawa

Ketika jaksa menanyakan apakah keluhan tersebut disebabkan oleh harga Chromebook yang dianggap terlalu mahal, Hendrik justru menjawab bahwa harga tersebut dinilai terlalu murah. Jawaban itu disertai tawa yang spontan, memicu reaksi dari jaksa maupun suasana ruang sidang.

Perdebatan ringan sempat terjadi di ruang sidang, diselingi respons bernada bercanda dari jaksa yang menyinggung sudut pandang bisnis Hendrik. Meski demikian, Hendrik tetap berpendapat bahwa konsolidasi harga terjadi karena sebagian merek menilai harga yang terbentuk terlalu rendah sehingga memberatkan penyedia.

Menurut Hendrik, kondisi tersebut membuat tidak semua pihak mampu berpartisipasi dalam pengadaan. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kemampuan vendor dalam menyesuaikan harga yang ditetapkan.

Penjelasan Jaksa tentang Potensi Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut harga unit Chromebook pada pengadaan tahun 2022 berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi, mengingat terdapat keterangan saksi yang menyebutkan perangkat serupa dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp281,6 miliar. Sementara itu, jaksa mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Nadiem disebut didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Dalam dakwaan, ia dituding menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi ke satu ekosistem produk berbasis Chrome.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama para terdakwa lainnya. Atas dakwaan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Lanjutan dan Proses Pemeriksaan

Jaksa menyampaikan bahwa Hendrik Tio akan kembali dihadirkan dalam persidangan lanjutan, bersamaan dengan pemeriksaan prinsipal dan pihak LKPP. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.


Share This Article
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *