Kasus Pria yang Menjadi Tersangka Setelah Mengejar Penjambret Tas Istrinya
Hogi Minaya, seorang pria asal Kalasan, Sleman, Yogyakarta, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (26/4/2025). Kejadian ini berawal ketika istrinya, Arista, dipepet oleh dua pelaku penjambret dan tasnya dirampas. Hogi yang sedang mengendarai mobil langsung melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran itu berujung pada kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. Akibatnya, kedua jambret meninggal dunia di lokasi kejadian. Meski niatnya untuk melindungi keluarga, Hogi kini ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Awalnya, ia sempat terancam ditahan, namun setelah pengajuan penangguhan, statusnya berubah menjadi tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS sebagai alat pemantau.
Kontroversi dan Kritik dari Pengamat Kepolisian
Kasus ini memicu kontroversi dan mendapat perhatian dari pengamat kepolisian. Bambang Rukminto, pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai bahwa penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Bambang, kasus korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus berpegang pada alat bukti yang kuat serta memperhatikan unsur mens rea atau niat pelaku.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sekalipun, harus dilihat apakah ada motif atau tidak,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip keadilan restoratif sesuai dengan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Bambang menilai bahwa pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi. “Kriminalisasi berpotensi pelanggaran HAM,” katanya. Ia menyarankan agar Wassidik maupun Propam turun tangan jika ada indikasi kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Pandangan Akademisi UGM
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai bahwa hakim harus melihat motif dari tindakan tersebut. “Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama,” jelas Marcus.
Namun, ia juga memberikan catatan mengenai kemungkinan “pembelaan diri yang melampaui batas” atau noodweer exces. “Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu,” tambahnya.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak berpihak kepada siapapun dan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
“Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum,” katanya.
Kasus ini pun terus menjadi perbincangan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat demi melindungi diri dan keluarganya.