Ratusan Pengungsi dan Deteni WNA di Jawa Timur Tanpa Kejelasan Masa Depan
Banyak pengungsi yang berstatus warga negara asing (WNA) masih berada di Jawa Timur tanpa kepastian masa depan. Mereka belum bisa dipulangkan ke negara asal maupun diberangkatkan ke negara ketiga. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam penanganan mereka, terutama dalam hal pengawasan jangka panjang dan koordinasi lintas instansi.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mencatat bahwa jumlah pengungsi dan deteni di Jawa Timur tersebar di beberapa titik penampungan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena penanganannya tidak hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga administrasi keimigrasian dan keamanan wilayah.
Pendataan Jadi Persoalan Utama
Salah satu masalah utama dalam penanganan pengungsi adalah pendataan serta pengawasan mobilitas mereka. Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, mengungkapkan bahwa pendataan menjadi permasalahan pertama yang harus diatasi.
“Untuk permasalahan pertama kita adalah tentang pendataan,” katanya. “Pendataan dan jumlah pengungsi yang ada di wilayah kerja Rudenim khususnya ada berapa, nanti terkait dengan keluar masuknya itu pengungsi ada berapa. Jadi total ada terkait dengan pengawasan, baik itu di lapangan maupun secara administratif.”
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 33 orang detensi di rumah detensi, 64 pengungsi mandiri, 288 orang di lokasi penampungan Puspa Agro Sidoarjo, serta 78 orang di Community House Green Bamboo Cottage Sidoarjo. Masing-masing berasal dari Afghanistan, Myanmar, hingga beberapa negara lainnya.
Rudenim berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti overstayer, sambil menunggu proses deportasi atau solusi kemanusiaan lainnya. Selama berada di detensi, mereka mendapat fasilitas dasar seperti makan dan kebutuhan harian, namun aktivitas masih terbatas.
Pengungsi Tersebar di Beberapa Lokasi
Selama ini, para pengungsi tersebut pada dasarnya tidak mendapatkan anggaran dari APBN maupun APBD. Pengungsi mandiri berada di bawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai organisasi PBB yang mengurusi pengungsi, serta International Organization for Migration (IOM) sebagai organisasi internasional yang bergerak di bidang teknis dan kemanusiaan urusan migrasi.
Namun, belakangan dukungan pendanaan terbatas setelah sejumlah negara pendonor, seperti Amerika Serikat, mengurangi dukungan kepada organisasi tersebut. Penanganan inilah yang menurut pihaknya memerlukan kolaborasi.
Tidak Ditanggung Negara, Banyak Pengungsi Bertahun-tahun Menunggu
“Sebenarnya, negara tidak menanggung biaya hidup mereka. Untuk kepulangan saja misalnya, tiket itu mereka beli sendiri, bukan kita. Jadi kalau tidak ada dana, ya menunggu. Karenanya, ada yang sampai bertahun-tahun, bisa sampai 10 tahun masih di sini,” katanya.
Selama ini, pengawasan terhadap pengungsi di luar detensi belum maksimal. Mengingat, luasnya wilayah kerja dan banyaknya jumlah orang yang harus diawasi sehingga potensi tindakan yang melanggar hukum pun muncul.
Forum Koordinasi Lintas Instansi Dibentuk
Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menggagas pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Detensi dan Pengungsi (Forkopdensi) tingkat daerah Jawa Timur. Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi antarinstansi dalam pendataan, pertukaran informasi, serta pengawasan bersama.
Melalui Forkopdensi, penanganan deteni dan pengungsi diharapkan lebih terstruktur, kolaboratif, dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Pemerintah menilai sinergi lintas lembaga penting agar keberadaan para pengungsi tetap tertib secara administratif sekaligus tidak menimbulkan persoalan sosial di daerah.
“Penanganan bukan sekadar administrasi, tapi juga membangun kemanusiaan. Memerlukan seluruh pihak. Kami mengajak meningkatkan komunikasi, tidak hanya soal keamanan dan ketertiban, tetapi juga memperhatikan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sinergi Lintas Instansi untuk Penanganan Lebih Baik
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novinatono Sulastono, mengatakan pengukuhan Forkopdensi menjadi langkah strategis. Mengingat penanganan detensi dan pengungsi tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja.
“Kegiatan hari ini adalah pengukuhan Forkopdensi, Forum Komunikasi Penanganan Detensi dan Pengungsi, khususnya di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Pasuruan. Penanganan detensi dan pengungsi itu tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri,” ujar Novinatono di sela acara pengukuhan Forum Komunikasi Penanganan Detensi dan Pengungsi (Forkopdensi) tingkat daerah Jawa Timur di hari yang sama.
Menurutnya, rumah detensi di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi tidak dapat bekerja tanpa dukungan instansi lain. Karena itu, forum ini melibatkan berbagai unsur, seperti pemerintah provinsi, kepolisian, BIN, TNI, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Ia menjelaskan, Forkopdensi akan berfokus pada pengumpulan data dan informasi, penyusunan peta jalan koordinasi, hingga pelaksanaan pengawasan baik secara mandiri maupun gabungan. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pengelolaan deteni dan pengungsi yang lebih manusiawi, berbasis hak asasi manusia, dan akuntabel.
Pantauan, pengukuhan forum ini ditandai dengan pembacaan SK dan penyematan rompi oleh Novinatono kepada perwakilan instansi.
“Intinya penanganan harus dilaksanakan secara kolaborasi atau sinergi dengan instansi, kementerian, dan lembaga lain,” tegas Novinatono.