Ombudsman Jateng: Masalah Integritas Masih Menjadi Kekhawatiran Serius
Ombudsman Jawa Tengah menilai bahwa masalah integritas masih menjadi isu serius di pemerintahan kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Hal ini didasarkan pada hasil penilaian maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman sepanjang tahun 2025, yang dirilis pada April 2026. Hasil tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah karena integritas yang rendah bisa menjadi pintu masuk untuk tindakan korupsi.
“Ketika penyelenggara layanan tidak berintegritas maka berpotensi terjadi maladministrasi yang berujung pada potensi korupsi,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida kepada Tribun Jateng, Sabtu (11/04/2026).
Farida menjelaskan bahwa masalah integritas tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, karena masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan integritas lembaga pelayanan pemerintah. Masyarakat melalui mekanisme penilaian yang diajukan Ombudsman mengungkap adanya praktik pungutan liar hingga korupsi kepentingan seperti gratifikasi dan nepotisme.
“Menurut masyarakat, masih ada potensi maladministrasi, baik itu pungutan maupun korupsi kepentingan,” ujarnya.
Menurut Farida, pelayanan publik yang maladministrasi dapat melahirkan potensi tindak pidana korupsi yang lebih lanjut bisa berujung pada pengungkapan kasus korupsi seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Tengah.
Praktik OTT KPK yang dimaksud adalah kasus penangkapan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain itu, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ditangkap KPK pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Fadia ditangkap KPK dalam OTT di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman juga terjerat OTT KPK di Kabupaten Cilacap, Jumat (13/03/2026).
“Maladministrasi ketika muncul sebagai tindak pidana korupsi maka muncullah OTT KPK. Mau tidak mau, itu ada kaitannya,” ujarnya.
Farida melanjutkan, hasil penilaian tidak jauh berbeda ketika menyandingkan penilaian integritas opini Ombudsman Jateng dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Hal ini terlihat dari empat daerah terbaik pelayanan publiknya dari penilaian integritas opini Ombudsman Jateng meliputi Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Demak, dan Kota Surakarta.
Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri meraih predikat terbaik dengan penilaian opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Adapun Demak dan Kota Surakarta meraih predikat kualitas tertinggi. Sementara penilaian SPI KPK versi daerah paling berintegritas adalah Kota Pekalongan dengan nilai (80,89), Wonogiri (80,82), Demak (79,46), Blora (78,06).
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penilaian integritas kabupaten/kota tersebut mengalami penurunan rata-rata sampai dua digit pada tahun 2025. “Semisal Cilacap turun signifikan yang tahun sebelumnya di angka 98 turun menjadi 87, Karanganyar jatuh juga karena persepsi masyarakat tidak cukup baik terkait dengan pelayanan publiknya,” ungkapnya.
Penurunan penilaian integritas dua digit itu, lanjut Farida, terjadi karena penilaian tahun sebelumnya tidak memasukkan item penilaian kepercayaan masyarakat. “Dari semua item penilaian yang kami ajukan, paling tidak percaya adalah soal integritasnya. Artinya, integritas menjadi persoalan yang serius di Jawa Tengah,” ucapnya.
Peran Gubernur Jateng dalam Memperkuat Integritas
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menuturkan bahwa ia telah mewanti-wanti kepada para kepala daerah agar melakukan pelayanan publik dengan prinsip bersih, menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Sudah berulang kali saya sampaikan ke para Bupati dan wali kota agar menyelenggarakan pemerintahan yang clean and good government,” katanya.