Persidangan Perdana Arie Putra Veriasa
Dalam sidang pengadilan, tim penasihat hukum terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa menyampaikan pembelaan yang kuat. Mereka menyatakan bahwa perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 308 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023.
Unsur Kepemilikan dan Kesalahan
Menurut Yogi Zul Fadhli, penasihat hukum terdakwa, dalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP, unsur “barang siapa” atau “setiap orang” sangat penting untuk melihat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Dalam kasus ini, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada tingkah laku terdakwa yang dinilai sebagai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka tidak terdapat unsur kesalahan, sehingga terdakwa tidak bisa dibebani pertanggungjawaban pidana,” ujarnya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026).
Percobaan Pembakaran Tenda
Yogi juga menjelaskan bahwa terdakwa memang menyatakan ada percobaan pembakaran terhadap tenda. Percobaan pertama berlangsung selama satu menit, namun tidak berhasil. Percobaan kedua terjadi sekitar 30 detik. Pada percobaan kedua inilah banyak orang yang mencoba memasukkan barang-barang ke dalam tenda.
Dari situ diperoleh fakta bahwa terbakarnya tenda bukan disebabkan oleh terdakwa, tapi tindakan orang lain. Fakta-fakta tersebut pun dibuktikan dengan keterangan saksi.
Bahan Tenda dan Sifatnya
Berdasarkan keterangan saksi ahli, lanjut Yogi, tenda di Mapolda DIY terbuat dari bahan polyester atau kain nilon dan bahan coating atau pelapis. Tenda lapangan ini memiliki sifat anti UV, anti air, namun tidak anti api. Api dapat membakar tenda tersebut, namun pembakarannya terbatas.
Jika dengan satu percikan api, maka hanya terbakar 10 hingga 30 detik. Penyebaran api tergantung pada angin, basah atau keringnya bahan atau barang yang terbakar.
Namun pada saat aksi, ada banyak orang yang memasukkan barang ke dalam tenda.
“Berdasarkan hal tersebut, tidak ada perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran terhadap tenda. Bahwa betul terdakwa melakukan percobaan pembakaran tenda, akan tetapi yang membuat tenda terbakar habis adalah orang lain yang memasukkan barang-barang ke dalam tenda,” lanjutnya.
Tidak Memenuhi Unsur Membahayakan Keamanan Umum
Perbuatan Perdana Arie juga dianggap tidak memenuhi unsur membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Menurut Yogi, jika unsur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran terhadap tenda tidak terpenuhi, maka unsur membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang semestinya gugur.
Namun, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan, penuntut umum mengkonstruksi unsur membahayakan keamanan umum bagi barang karena satu mobil dinas Polda DIY terbakar. Dari fakta persidangan terungkap bahwa mobil dinas tersebut didorong bersama-sama oleh massa sekitar 20 orang. Jarak mobil dengan tenda sekitar 4-5 meter. Mobil juga dibakar oleh massa dan tidak berhubungan dengan tenda.
Konteks Penindasan
Sementara itu, Penasihat Hukum Perdana Arie lainnya, Rakha Ramadhan menjelaskan kasus ini bukan soal tenda, tetapi soal penindasan. Ada konteks peristiwa hukum yang perlu dipertimbangkan, merefleksikan ketidakadilan yang meluas, ditambah akumulasi masalah hukum yang tak kunjung mendapat perlindungan hak asasi manusianya.
“Berdasarkan uraian di atas, kami advokat dari terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa mohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh pembelaan kami. Menyatakan menolak surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum secara keseluruhan. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan penuntut umum dalam surat dakwaan dan tuntutannya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” sambungnya.
Didakwa Pasal Kejahatan
Sebagai informasi, Perdana Arie, aktivis BEM UNY, didakwa melanggar pasal 187 KUHP dan 406 ayat (1) KUHP. Pasal 187 ini mengatur kejahatan yang membahayakan keamanan umum, yaitu perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang bisa menimbulkan bahaya bagi barang, nyawa orang lain, atau bahkan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
Perdana Arie diduga terlibat kasus pembakaran tenda Polda DIY saat peristiwa demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Tuntutan Jaksa
Pada sidang sebelumnya yang digelar di PN Sleman, Selasa (10/2/2026) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Perdana Arie atas pembakaran tenda polisi di Markas Polda DIY saat peristiwa demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa bin Thomas Oni Veriasa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU, Bambang Prasetyo saat membacakan tuntutan di persidangan dengan Hakim Ketua Ari Prabawa, dan anggota Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief.
Tuntutan satu tahun penjara terhadap Perdana Arie ini dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Perdana Arie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.
Jaksa menilai unsur pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi.
Pertimbangan Jaksa
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk memengaruhi tuntutan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membakar tenda polisi dianggap merugikan pihak Polda DIY. Sedangkan pertimbangan meringankan antara lain, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa berterus terang selama persidangan sehingga memperlancar proses persidangan. Perdana Arie belum pernah dihukum juga menjadi pertimbangan Jaksa.
“Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik,” katanya.