Ketua MA Sunarto Hentikan Sementara Hakim I Wayan dan Bambang

Muhammad Muhlis
6 Min Read

Pengumuman Pemberhentian Sementara Hakim dan Aparatur PN Depok

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, serta jurusita Yohansyah Maruanaya. Langkah ini diambil setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara MA, Prof Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan bahwa ketua MA akan segera mengirimkan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Jika dalam proses hukum nanti dinyatakan bersalah, maka pemberhentian tidak hormat akan diusulkan kepada presiden.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung,” jelas Yanto.

Langkah serupa juga berlaku bagi aparatur PN Depok yang terlibat dan terbukti bersalah. “Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” tambahnya.

MA menyatakan kecewa atas OTT yang menjerat pimpinan dan pegawai PN Depok. Pimpinan MA menegaskan tidak akan memberikan bantuan atau advokasi terhadap pihak yang terlibat. “Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar Yanto.

Pilihan Hanya Dua: Berhenti atau Dipenjarakan

Yanto menegaskan, Ketua MA Sunarto menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua yaitu berhenti atau dipenjarakan.

Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa tersebut. Tindakan itu justru telah mencederai harkat dan martabat hakim di Indonesia. “Atas peristiwa tersebut Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal, peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap hakim yang terlibat kasus korupsi. “Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Ketua MA, kata Yanto, menegaskan bahwa kesejahteraan hakim bukan lagi alasan untuk melakukan penyimpangan. “Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga dan akan selalu kita jaga,” tandasnya.

Siapakah Sunarto?

Melansir dari Wikipedia, Sunarto lahir 11 April 1959. Pendidikan dasar dan menengah Sunarto ditempuh di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia kemudian menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya dan lulus pada tahun 1984. Setelah lulus sarjana, ia menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 2000. Setelah mendapatkan gelar magister, ia kembali menempuh pendidikan doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga dan lulus pada tahun 2012.

Sunarto juga mendapatkan gelar guru besar kehormatan (honoris causa) di bidang ilmu hukum dari Universitas Airlangga pada 10 Juni 2024. Dalam pengukuhan tersebut, ia membawakan orasi ilmiah berjudul “Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”.

Sunarto mengawali kariernya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1985. Kemudian, ia dilantik sebagai hakim di Pengadilan Negeri Merauke pada tahun 1987, lalu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Blora pada 1992 dan Pengadilan Negeri Pasuruan pada 1998. Pada tahun 2004, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan. Kemudian di akhir tahun yang sama, ia diberi amanat untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek. Tidak lama kemudian, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005.

Satu tahun kemudian, ia mulai bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawasan (Bawas) MA RI. Pada tahun 2009, Sunarto diangkat menjadi Inspektur Wilayah III Kalimantan-Sulawesi dan pada tahun 2011 ia diangkat menjadi Inspektur Wilayah II Jawa-Bali. Kemudian pada 2013, Sunarto mencapai puncak kariernya di bidang pengawasan peradilan di mana ia dilantik sebagai Kepala Bawas MA RI oleh ketua MA pada saat itu yaitu Hatta Ali.

Karier Sunarto terus berkembang hingga ia dilantik menjadi Hakim Agung pada tahun 2015. Di samping itu, ia juga dipercaya menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA RI pada 2017. Setahun berikutnya, ia terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial. Setelah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial selama lima tahun, Sunarto bergeser menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Februari 2023.

Tidak lama setelah itu, Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2024. Ia terpilih menjadi ketua dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA. Dalam sidang tersebut, ia berhasil mendapatkan 30 dari 44 suara. Selain menjabat sebagai ketua MA, ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Airlangga, menggantikan Muhammad Hatta Ali.

Di samping berkarier di bidang peradilan, Sunarto juga aktif dalam berbagai forum skala nasional maupun internasional, seperti Regional Workshop on Judicial Integrity in Southeast Asia (2012), High-Level Judicial Integrity Expert Group Meeting di Bangkok (2013), dan menjadi narasumber dalam International Seminar on Judicial Integrity Champions Network in APEC (2019).

Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *