Penahanan Dokter Richard Lee
Pada Jumat (6/3/2026) malam, penyidik resmi menahan dokter Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Proses hukum terhadap Richard Lee kembali bergulir setelah gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dr. Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengenai sejumlah produk kecantikan milik Athena Group yang diduga bermasalah.
Peristiwa Penahanan
Richard Lee terlihat mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit saat dibawa keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB. Ia digiring oleh beberapa penyidik dan tampak memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik.
Sosok Richard Lee, yang dikenal sebagai dokter kecantikan dan influencer viral, menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa menuju Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya. Selama perjalanan, ia menundukkan kepala dan tidak merespons pertanyaan wartawan mengenai status hukumnya maupun hasil pemeriksaan yang dijalaninya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian terkait durasi penahanan maupun detail teknis pemeriksaan terakhir. Richard Lee diketahui telah berada di Polda Metro Jaya sejak sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari dr. Samira Farahnaz tentang beberapa produk kecantikan milik Athena Group yang diduga bermasalah. Berdasarkan kronologi kejadian, seorang konsumen melaporkan temuan produk White Tomato seharga Rp 670.100 yang diduga tidak mengandung komposisi sesuai label kemasan.
Selain itu, ada temuan produk DNA Salmon senilai Rp 1.032.700 yang diduga sudah tidak steril saat diterima konsumen pada Oktober 2024. Produk lain yang menjadi sorotan adalah Miss V Stem Cell seharga Rp 922.000 yang dibeli melalui akun resmi Goddesskin by Athena.
Setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk merek lain. Rangkaian temuan inilah yang kemudian mendasari penetapan Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Perseteruan Dua Dokter
Penahanan Richard Lee ini juga menjadi puncak perseteruan panjang dengan Dokter Samira. Konflik bermula dari konten media sosial yang menuding adanya klaim berlebihan pada produk kecantikan milik Richard Lee. Kondisi ini memicu aksi saling lapor; Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Doktif melaporkan balik atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya.
Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Doktif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE. Sementara itu, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) lalu dinyatakan gagal karena kedua belah pihak absen, hingga akhirnya proses hukum Richard Lee kini berlanjut ke tahap penahanan.