Perkara Adies Kadir Dinilai Melebihi Batas oleh Pakar dan Intervensi DPR

Nurlela Rasyid
4 Min Read

Perkembangan Terbaru Mengenai Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dugaan proses seleksinya yang bermasalah. Laporan ini memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Adies Kadir dilaporkan ke MKMK sehari setelah ia diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia resmi dilantik sebagai hakim MK pada Kamis, 5 Februari 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Namun, euforia pelantikan tak berlangsung lama. Pada Jumat, 6 Februari 2026, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melayangkan laporan resmi ke MKMK.

Proses Seleksi Diduga Bermasalah

CALS menegaskan bahwa laporan tersebut bukan serangan personal, melainkan bentuk kepedulian terhadap keluhuran lembaga Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim usulan DPR RI sarat kejanggalan dan berpotensi merusak martabat MK sebagai penjaga konstitusi.

Menurut perwakilan CALS, Yance Arizona, pengawasan etik seharusnya tidak berhenti setelah seseorang resmi menjadi hakim. Ia mendorong MKMK untuk berani masuk ke tahap hulu, yakni proses seleksi. “Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ujar Yance Arizona.

CALS menilai seleksi Adies tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga melanggar norma etik mendasar. Selain laporan dari CALS, ada dua laporan lagi terkait Adies Kadir yang masuk ke MKMK dengan nomor registrasi:

  • 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026
  • 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026
  • 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026

MKMK Periksa Laporan

Laporan tersebut ditindaklanjuti MKMK dengan menggelar sidang pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda utama mendengarkan keterangan langsung dari Adies Kadir.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diteruskan ke tahap berikutnya. “Kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” lanjutnya.

DPR Sebut MKMK Tak Berwenang

DPR RI turun tangan atas kasus ini dengan menggelar Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Hasilnya, DPR menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

Puan melanjutkan, DPR meminta MKMK untuk tetap konsisten menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. Merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Puan menyebut wewenang MKMK terbatas pada pengawasan etik hakim yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksi di lembaga pengusul.

DPR Dinilai Melampaui Batas

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai DPR RI dinilai melampaui batas karena melakukan intervensi hingga ke ranah kekuasaan kehakiman. Menurut Feri, sesuai Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Salah satu subsistemnya adalah MKMK dalam hal memastikan independensi hakim.

DPR dalam proses penunjukkan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah menjatuhkan gagasan independensi. Kini, dengan dipanggilnya MKMK oleh DPR, menunjukkan ihwal tak hanya sistem tapi juga subsistem yang dirusak guna sebuah kepentingan. “Sekarang MKMK-nya diintervensi pula. Jadi sistem dan subsistemnya sudah hendak dirusak oleh DPR agar dikendalikan berbagai kepentingan,” ujar Feri.

Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *