Siswi difabel di Yogyakarta Laporkan Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Polisi

Kaila Azzahra
4 Min Read

Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Luar Biasa Yogyakarta

Seorang siswi korban dugaan pelecehan seksual di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, berinisial A (12 tahun) melaporkan gurunya sendiri inisial IN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Laporan ini dilakukan pada Jumat (20/2/2026), dengan didampingi oleh orang tua dan tim penasihat hukumnya.

Penasihat Hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Dari keterangan keluarga, A diduga mengalami perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial IN pada rentang waktu November hingga Desember 2025.

Dugaan Pelecehan di Ruang Kelas

Hilmi menyampaikan bahwa A mendapat tindakan tidak senonoh dari gurunya sendiri. Tindakan tersebut diduga dilakukan di salah satu ruang kelas SLB tersebut. Namun, informasi mengenai lokasi pasti masih dalam proses pengungkapan.

“Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pelaku disebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi. Hal ini menunjukkan bahwa korban, yang merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel), harus menghadapi situasi yang sangat memprihatinkan.

Korban Anak Difabel

Hilmi menyampaikan rasa kecewa terhadap peristiwa ini, karena korban adalah seorang anak difabel. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut sangat tidak pantas dan tidak sesuai dengan norma kesopanan.

“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel. Jadi mohon maaf, sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil agar fakta-fakta dapat diungkap secara lengkap. Selain itu, pihak berwenang tetap memberikan pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang dialami korban.

Korban Alami Trauma

Reza menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi korban masih berlangsung. Ada sedikit kendala komunikasi karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Namun, dari keterangan keluarga, korban saat ini mengalami trauma pasca dugaan pelecehan seksual itu.

“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkapnya.

Respons Polisi

Ipda Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, membenarkan pelaporan tersebut. Hingga Jumat siang, proses konfirmasi dari saksi korban masih berlangsung. Pihak kepolisian telah menerima pelaporan tersebut. Adapun delik aduan dari korban merupakan tindakan perbuatan cabul terhadap anak.

“Iya, sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP (laporan) akan kami infokan,” tutup Apri.

Disdikpora DIY Bentuk Tim Khusus

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, memastikan akan membentuk tim khusus untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap siswinya di sebuah SLB di Kota Yogyakarta.

Menurut Suhirman, proses ini akan berjalan secara berjenjang dan teliti, dimulai dari pemeriksaan oleh atasan langsung hingga pendalaman data oleh dinas, demi mendapatkan gambaran utuh dari kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.

Langkah pembentukan tim ini diambil setelah Disdikpora melakukan tahap klarifikasi awal dengan memanggil guru yang bersangkutan serta pihak orangtua siswi.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Suhirman menjelaskan bahwa proses investigasi harus dilakukan secara cermat sebelum sampai pada kesimpulan akhir. “Ya kita proses dulu, jadi nanti atasan langsung, kepala sekolah ya, ke yang bersangkutan, kemudian ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada. Kemudian kami akan membentuk tim untuk LHP-nya,” jelas Suhirman.

Dari hasil penelusuran sementara, terungkap bahwa guru yang diduga sebagai pelaku adalah seorang laki-laki berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun korban yang teridentifikasi hingga saat ini adalah satu orang siswi.

[Gambar: ]

[Gambar: ]

Share This Article
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *