Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik Indonesia dan Amerika Serikat
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengesahkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan tersebut mengakhiri proses negosiasi bilateral yang telah berlangsung sejak 2025.
Sebelum pertemuan bilateral, Prabowo menghadiri santap malam bisnis sekaligus berbuka puasa pada Rabu (18/2/2026). Dalam forum itu, ia memastikan kedua negara mencapai kesepakatan terkait regulasi keseimbangan perdagangan serta menandatangani kontrak kerja sama antara lembaga pemerintah dan korporasi.
“Kami telah bernegosiasi dengan sangat intens selama beberapa bulan terakhir dan saya rasa kita telah mencapai kesepakatan yang solid dalam banyak isu,” ujar Prabowo.
Dokumen kesepakatan yang dirilis resmi oleh White House memuat sejumlah aturan baru, mulai dari penyesuaian tarif, penghapusan hambatan non-tarif, hingga komitmen investasi dan transaksi komersial.
Penghapusan Tarif dan Akses Pasar
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen produk ekspor Amerika Serikat. Kebijakan ini mencakup produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia.
Sebaliknya, Pemerintah Amerika Serikat menetapkan tarif timbal balik sebesar 19 persen terhadap produk impor asal Indonesia, dengan pengecualian tarif nol persen untuk sejumlah produk tertentu. AS juga membebaskan tarif untuk volume tertentu produk tekstil dan pakaian Indonesia, dengan syarat menggunakan bahan kapas dan serat tekstil buatan asal Amerika Serikat.
Pencabutan Hambatan Non-Tarif
Indonesia mengecualikan perusahaan dan produk AS dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah juga menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS serta standar Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) untuk perangkat medis dan farmasi.
Selain itu, Indonesia menghapus sejumlah persyaratan sertifikasi, pelabelan, dan prapengiriman, serta menyepakati penyelesaian berbagai isu Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Produk makanan dan pertanian AS juga dikecualikan dari rezim lisensi impor. Indonesia turut menjamin transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk untuk produk daging dan keju.
Perdagangan Digital dan Rantai Pasok
Dalam sektor perdagangan digital, Indonesia menghapus pos tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk tidak berwujud serta mendukung moratorium permanen bea cukai atas transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO).
Kedua negara juga berkomitmen memperkuat ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea cukai, serta memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi. Indonesia mencabut pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis, dan bergabung dalam Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja.
Revisi Aturan Ketenagakerjaan
Kesepakatan turut mencakup komitmen Indonesia untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Pemerintah juga menghapus ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi kebebasan berserikat dan hak perundingan bersama.
Transaksi 33 Miliar Dolar AS dan Perpanjangan Freeport
Kedua negara menyepakati transaksi komersial senilai total 33 miliar dolar AS yang mencakup tiga sektor utama, yakni pengadaan produk energi AS senilai 15 miliar dolar AS, pembelian pesawat komersial dan layanan penerbangan—termasuk dari Boeing—senilai 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
Selain itu, Freeport-McMoRan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang izin tambang dan memperluas operasi di distrik mineral Grasberg. Operasi tersebut diproyeksikan menghasilkan pendapatan hingga 10 miliar dolar AS per tahun, sekaligus memperkuat rantai pasok mineral kritis bagi Amerika Serikat.
Prabowo berharap kesepakatan ini dapat memperkuat kemitraan strategis Indonesia–Amerika Serikat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi kedua negara.