Temuan BKN: 78 SPPG di Solo Raya Diduga Melanggar Operasional

Hendra Susanto
4 Min Read

Pelanggaran dalam Operasional SPPG di Solo Raya

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Dari hasil pendataan dan pemantauan yang dilakukan, tercatat sebanyak 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi lembaganya dalam memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan. Ia menyatakan bahwa BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Beberapa SPPG diketahui tidak mengikuti ketentuan pembangunan sesuai juknis, serta belum menyediakan ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, maupun Pengawas Keuangan. Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan hal krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam aspek fasilitas dan sistem pengawasan operasional.

“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Masalah dalam Kemitraan dan Pemasok

Selain persoalan fasilitas, BGN juga menyoroti pola kemitraan dalam pengelolaan operasional dapur yang dinilai terlalu dominan dalam beberapa kasus. Padahal, peran utama pengelolaan SPPG seharusnya tetap berada pada struktur resmi yang telah ditetapkan.

“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegas Nanik.

Dalam evaluasi tersebut, BGN juga menemukan persoalan terkait pemasok bahan pangan. Sekitar 80 SPPG di wilayah Solo Raya tercatat hanya menggunakan 1 hingga 5 pemasok bahan pangan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap mitra tertentu sehingga perlu adanya pembenahan dalam tata kelola pemasok agar lebih terbuka dan kompetitif.

Persyaratan Fasilitas dan Pengawasan

Evaluasi ini dilakukan setelah Wakil Kepala BGN mengumpulkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi dari wilayah Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Dalam pertemuan tersebut, seluruh unsur pelaksana diminta menyampaikan kondisi riil operasional di lapangan.

Selain itu, BGN juga menemukan beberapa dapur SPPG yang belum memiliki fasilitas pendukung memadai, seperti kamar atau mess bagi petugas, perlengkapan dapur yang belum lengkap, serta pembangunan dapur yang belum sepenuhnya mengikuti standar teknis.

“Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar yang telah ditetapkan. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan,” kata Nanik.

Tenggat Waktu untuk Pembenahan

Sebagai tindak lanjut, BGN meminta seluruh pengelola SPPG yang teridentifikasi memiliki kekurangan untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi tata kelola pemasok bahan pangan, kelengkapan fasilitas dapur, maupun kesesuaian pembangunan dapur dengan standar teknis.

BGN juga memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan bagi SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanik.

Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan Program MBG berjalan dengan standar tinggi, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang telah ditetapkan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya,” katanya.


Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *