Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penahanan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan pejabat di era pemerintahan Joko Widodo.
Pantauan di lokasi, Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Ia tampak berjalan dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat aparat kepolisian sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.
Penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut sehari sebelumnya. Putusan tersebut menguatkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK pada Januari 2026.
Bermula dari Kebijakan Kuota Haji Tambahan
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi yang diambil saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama pada 2024. Ketika itu, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya diberikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus melalui biro perjalanan. Namun, kebijakan yang diambil saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah.
Kebijakan tersebut kemudian disorot karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidik menduga kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada tahun tersebut. Selain itu, muncul dugaan praktik jual beli kuota dengan sejumlah biro perjalanan. Dalam penyelidikan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.
Mantan Staf Khusus Ikut Jadi Tersangka
Setelah penetapan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal menghormati proses hukum yang berjalan. “Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” kata Penasihat Hukum eks Menag, Mellisa Anggraini, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).
Di sisi lain, Mellisa menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik menduga Gus Alex memiliki peran aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan serta teknis pendistribusiannya. Ia juga diduga mengetahui aliran dana dari pihak swasta yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Praperadilan Ditolak
Sebelum penahanan dilakukan, pihak Yaqut melalui tim kuasa hukum sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan penetapan tersangka dinilai tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Pihak Yaqut berkeras bahwa penetapan tersangka pada Januari 2026 lalu, adalah tidak sah karena dinilai minim alat bukti dan cacat prosedur menurut KUHAP baru. Hal tersebut, diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Yaqut pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.
Namun dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026), permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Dengan putusan itu, status tersangka Yaqut tetap sah dan proses penyidikan oleh KPK dapat dilanjutkan.
Simpatisan Datangi Gedung KPK
Penahanan Yaqut juga memicu reaksi dari sejumlah simpatisannya. Sejak Kamis sore, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Mereka menyatakan datang untuk mengawal proses hukum terhadap tokoh yang mereka anggap sebagai pembina dan penasihat organisasi tersebut. Salah seorang perwakilan massa menyampaikan bahwa mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Ia juga menegaskan simpatisan siap kembali datang dengan jumlah lebih besar apabila merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
KPK menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kasus yang menjerat Yaqut menambah daftar pejabat publik di masa pemerintahan sebelumnya yang harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik kini masih mendalami berbagai bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tersebut.
Timeline Kasus Gus Yaqut hingga Ditahan KPK
- 2024 – Kebijakan Kuota Haji Tambahan Disorot
Pemerintah Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya: - 92 persen untuk haji reguler
-
8 % untuk haji khusus.
Namun saat menjabat Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. -
2025 – Penyelidikan Kasus Dimulai
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Dugaan muncul bahwa kebijakan itu berpotensi menggeser sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat. -
16 Desember 2025 – Yaqut Diperiksa sebagai Saksi
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan terkait kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan. -
8 Januari 2026 – Yaqut Resmi Jadi Tersangka
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka. -
3 Maret 2026 – Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Yaqut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan minim alat bukti. -
11 Maret 2026 – Praperadilan Ditolak
Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan. Status tersangka Yaqut Cholil Qoumas tetap sah. -
12 Maret 2026 – Diperiksa sebagai Tersangka
Gus Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukum dan menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum. -
12 Maret 2026 Malam – Resmi Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas sekitar pukul 18.48 WIB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Selanjutnya dibawa ke rumah tahanan KPK.
Di luar Gedung Merah Putih KPK, tampak puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang menggeruduk sejak Kamis sore. Mereka menuntut keadilan dari KPK dalam menangani kasus ini. “Kita mengawal saudara kita, penasihat kita, untuk minta KPK kalau mereka tidak bisa adil kita akan turun lebih besar lagi,” ungkapnya.