Masalah Pungutan Liar di Pantai Sayang Heulang, Garut
Pantai Sayang Heulang, yang terletak di Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) viral saat libur Lebaran 2026. Wisatawan yang berkunjung ke lokasi tersebut dilaporkan dikenakan biaya sebesar Rp45.000, meskipun karcis resmi hanya sebesar Rp15.000. Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menilai praktik pungli merugikan pariwisata dan juga pedagang lokal. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi tersebut, menekankan bahwa kenaikan harga tiket tidak seharusnya terjadi jika semua pihak benar-benar ingin mendorong kemajuan pariwisata di Jabar.
Menurut Dedi, momen libur Lebaran menjadi waktu banyak warga Jabar melakukan perjalanan wisata, baik ke pegunungan, kawasan perkebunan teh, pantai, maupun pusat kuliner dan area perbelanjaan. Ini menjadi peluang ekonomi bagi warga setempat. Namun, adanya pungli justru membuat wisatawan enggan datang kembali, sehingga menyebabkan para pedagang kesulitan.
“Sehingga banyak sekali daerah yang masuk areal pantai sibuk sekali dengan pungutan, yang pada akhirnya orang malas datang ke situ. Akibatnya para pedagangnya sepi, tak ada pembeli. Untuk itu, semua pihak harus memahami bahwa sikap-sikap yang selalu ingin mengambil keuntungan pada setiap keramaian adalah sikap-sikap bunuh diri,” ujarnya melalui Instagram.
Di lapangan, ramainya wisatawan sering kali menjadi peluang bagi pengelola parkir dan tiket untuk meraup keuntungan dengan membuka banyak pintu akses. Padahal, aspek penataan, kebersihan, perawatan, serta keamanan lingkungan justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Dedi menilai pola seperti ini berisiko memicu kemiskinan.
Penjelasan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar
Disparbud Jabar memberikan klarifikasi terkait isu pungli di Pantai Sayang Heulang. Menurut informasi dari Disparbud Kabupaten Garut, tarif yang diberlakukan saat libur Lebaran adalah Rp20.000 per orang. Dalam kasus yang beredar, wisatawan berjumlah dua orang dengan satu sepeda motor dikenakan biaya tiket Rp40.000 dan parkir Rp5.000, sehingga total Rp45.000.
Iendra, perwakilan dari Disparbud Jabar, menjelaskan bahwa nominal yang dibayarkan wisatawan sudah sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku. Perbedaan nominal pada karcis terjadi karena stok karcis dengan tarif Rp20.000 sedang habis. Sebagai solusi sementara, petugas menggunakan karcis Rp15.000 atau tarif normal agar wisatawan tetap mendapatkan bukti pembayaran.
Namun, Iendra mengakui terdapat kekurangan dalam pelayanan, terutama pada aspek komunikasi petugas kepada wisatawan. Ketidaksiapan karcis dan minimnya penjelasan di lapangan memicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu pungli.
Langkah yang Harus Dilakukan
Dedi Mulyadi berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta seluruh jajarannya segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terus berulang. Ia menilai kejadian serupa di Pantai Sauang Heulang sudah terlalu sering terjadi dan perlu penanganan serius.
“Kan tidak bagus kalau harus ditangani oleh gubernur. Karena sudah ada camat, kepala desa, wakil bupati. Bahkan wakil bupatinya mantu saya sendiri itu. Tolong beresin ya. Jangan bikin malu Jawa Barat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sektor pariwisata hanya bisa berkembang jika dibangun dengan citra positif. Lingkungan wisata yang bebas dari pungutan liar menjadi harapan agar wisatawan merasa nyaman, bukan justru tertekan oleh biaya tambahan yang tidak semestinya.
Solusi yang Diharapkan
Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pihak pengelola wisata dan pemerintah setempat. Penyediaan karcis yang cukup, peningkatan komunikasi dengan wisatawan, serta penegakan aturan secara ketat menjadi langkah penting.
Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga citra pariwisata juga sangat diperlukan. Dengan begitu, wisatawan akan merasa aman dan nyaman, sehingga kembali berkunjung dan mendukung perekonomian lokal.