Perubahan Status Perusahaan Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) dari Terbuka Menjadi Tertutup
JAKARTA — PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), salah satu emiten menara yang berada di bawah naungan Grup Djarum, telah merencanakan perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup atau Go Private. Rencana ini juga mencakup penghapusan pencatatan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengumuman ini disampaikan oleh manajemen SUPR sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi dinamika pasar dan evaluasi bisnis. Direksi perusahaan menyatakan bahwa rencana Go Private dan Delisting harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024.
“Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private) dan penghapusan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (Delisting). Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting, Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024,” tulis manajemen SUPR dalam keterbukaan informasi.
Persetujuan Pemegang Saham Independen
Pelaksanaan aksi korporasi ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Berdasarkan POJK 45/2024, Rencana Go Private dan Delisting harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan rencana tersebut. Hal ini termasuk pemegang saham yang bukan merupakan anggota direksi, dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali perseroan, serta afiliasi dari mereka.
RUPSLB akan diadakan pada 20 Mei 2026 di Jakarta dan juga akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
Kendala Free Float
Rencana Go Private ini tidak lepas dari kendala yang dihadapi perseroan dalam memenuhi ketentuan minimum free float sebagaimana diatur oleh BEI. Sejak April 2025, saham SUPR telah mengalami suspensi. Hingga saat ini, berbagai upaya yang dilakukan belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
“Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup Perseroan, Perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting.”
Tender Offer oleh Protelindo
Dalam pelaksanaannya, pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), akan melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli saham publik. Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari harga rata-rata historis sesuai ketentuan regulator.
“Harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau Tanggal Suspensi, yaitu sebesar Rp42.295 per saham. Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45.000,- per saham (“Harga Penawaran”).”
Jika rencana ini disetujui, pemegang saham publik yang tidak mengikuti tender offer tetap akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.
Informasi tentang Pengendali Akhir
Sebagai informasi, pengendali akhir SUPR adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono dari Grup Djarum.
Di sisi lain, BEI telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar mulai 6 April 2026, menyusul penyampaian resmi rencana delisting oleh perseroan.
Solusi Tunas Pratama Tbk. – TradingView