Perawat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Terlibat Kelalaian Hingga Bayi Nyaris Tertukar
Peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menjadi perhatian masyarakat luas. Seorang bayi nyaris tertukar akibat kelalaian seorang perawat, yang kini hanya mendapatkan sanksi pindah bagian kerja. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan prosedur di rumah sakit serta apakah tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pendapat Pakar Hukum
Menurut Nandang Sambas, pakar hukum dari Universitas Islam Bandung, kasus ini belum tentu masuk ranah hukum pidana. Ia menegaskan bahwa untuk dapat diproses secara pidana, suatu perbuatan harus memenuhi unsur kesengajaan atau mens rea. Tanpa bukti niat jahat, tindakan tersebut tidak bisa langsung diklasifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau dilihat dari aspek hukum, tampaknya sih belum masuk ke wilayah hukum pidana. Walaupun perlu juga dibuktikan sampai jauh mana perbuatan menyerahkan bayi kepada orang lain itu,” ujarnya.
Nandang menilai bahwa tanpa adanya indikasi keuntungan atau keterlibatan dalam jaringan tertentu, peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai kelalaian. “Ini lebih kepada kelalaian, ceroboh, dan sembrono. Tidak bisa serta-merta mengambil keputusan karena ini menyangkut kepentingan orang lain,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa sanksi administratif lebih relevan dibandingkan pidana. “Kalau berulang-ulang sudah lebih dari satu kali, mungkin diberhentikan juga, tidak ada masalah atau kalau enggak ya sebagai efek jera, dipindahkan ke tempat-tempat yang tidak terlalu menimbulkan risiko.”
Pandangan Pakar Hukum Pidana
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa konteks pihak yang membawa bayi menjadi faktor penting dalam menentukan kategori hukum. Jika yang membawa bayi memang memiliki anak yang lahir di RS tersebut, maka masuk akal untuk disebut tertukar. Namun, jika pihak yang membawa bayi tidak berkaitan dengan proses kelahiran di rumah sakit tersebut, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pencurian anak.
“Tetapi jika yang membawa itu sama sekali tidak berkaitan dengan kelahiran anak di RS yang bersangkutan, maka bisa dikategorikan sebagai pencurian anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 30 juta bagi pelaku.
Penjelasan dari Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya terkait kepatuhan terhadap SOP. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat orang tua bayi menitipkan anaknya kepada tenaga kesehatan karena sedang mengurus administrasi.
“Dan tenaga kesehatan di situ kan memang tugasnya tidak hanya menangani bayi secara khusus, dia di poli anak dan memang akhirnya pekerjaannya pun jadi agak terganggu dengan anda penitipan tersebut,” katanya.
Kemenkes menegaskan tidak ada unsur kriminal dalam kejadian tersebut. “Jadi tidak ada maksud untuk hal-hal di luar itu, yang ada penculikan atau kejahatan, itu tidak ada maksud itu, memang itu sebenarnya kekhilafan saja yang terjadi dari perawat di sana,” kata Aji.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan menitipkan bayi tanpa prosedur yang jelas.
Langkah yang Diambil Pihak Rumah Sakit
Manajemen RSHS Bandung telah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara perawat yang bertugas saat kejadian. Direktur Utama RSHS Rahim Finata Marsidi menyebutkan bahwa perawat tersebut telah dipindahkan dari pelayanan pasien.
“Perawatnya dinonaktifkan, dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien dan diberikan SP 1,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. “Iya, enggak ada unsur kriminal, perawatnya lagi banyak pasien di intensive care,” ujarnya.
Pihak rumah sakit juga menyatakan siap untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkes dan akan memperkuat pembinaan terhadap tenaga kesehatan.
“RSHS akan mengevaluasi dan melakukan pembinaan lagi kepada para perawat terhadap kepatuhan melaksanakan SOP mengenai penyerahan bayi kepada orang tuanya, yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.
Kronologi Menurut Keluarga Pasien
Nina Soleha mengungkap bahwa kejadian terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah bayinya dirawat selama empat hari karena penyakit kuning. Saat kembali ke ruang perawatan, ia mendapati bayinya tidak berada di inkubator.
“Saya cek ke inkubator, anak saya sudah tidak ada. Pas saya lihat lagi, ternyata bayi yang digendong itu memang anak saya,” ujarnya.
Ia kemudian melihat seorang perempuan yang sebelumnya sempat berbincang dengannya sedang menggendong bayinya, sehingga memicu kepanikan.
Sorotan Lain dalam Kejadian Ini
Selain dugaan kelalaian tenaga medis, respons petugas di lokasi juga menjadi perhatian. Nina mengaku sempat diminta memberikan penilaian terhadap layanan rumah sakit di tengah situasi panik.
“Saya diminta kasih rating, saya kasih empat, lalu satpamnya malah pinjam HP saya dan diubah jadi bintang lima dengan kata-kata yang bagus,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti minimnya respons cepat saat meminta bantuan. “Saya teriak sambil nangis, tapi saya malah disuruh diam jangan teriak oleh perawatnya,” ucapnya.