Langkah-Langkah untuk Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan di tempat kerja bisa dikenai sanksi hukum. Korban perlu mendapatkan dukungan moral agar berani melaporkan kejadian yang menimpanya, sehingga pelaku mendapat efek jera dan tidak lagi mengulangi tindakan tersebut. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan korban untuk melaporkan pelaku.
Pilih Jalur Pelaporan yang Tepat
Korban memiliki beberapa opsi untuk melaporkan pelecehan seksual. Beberapa jalur yang bisa dipilih antara lain:
-
Laporan Pidana ke Polisi
Korban dapat melapor ke Kepolisian Republik Indonesia (Polres/Polsek). Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Catatan penting:- Status resign tidak menggugurkan laporan.
- Jabatan pelaku bukan penghalang hukum.
- Korban bisa meminta penyidik perempuan.
- Jika ditolak atau dipersulit, korban bisa meminta SP2HP tertulis.
-
Laporan ke Lembaga Perlindungan Korban
Ini sangat dianjurkan, terutama jika korban trauma. Lembaga seperti Komnas Perempuan, UPTD PPA (di tingkat daerah), dan LSM pendamping korban kekerasan seksual (LBH, dll) dapat memberikan pendampingan hukum dan psikologis. -
Laporan Etik / Administratif
Jika kantor pelaku adalah Instansi pemerintah, korban bisa melapor ke Inspektorat atau KASN. Bila kantor pelaku adalah Swasta, korban bisa melapor ke HR pusat atau holding, ke Dewan direksi, Komisaris, hingga Asosiasi profesi bila ada.
Catatan:- Meski korban sudah resign, pelaku tetap bisa dikenai sanksi etik.
- Jika takut atau trauma, korban bisa datang didampingi atau menghubungi dulu lembaga pendamping dan meminta laporan dibuat tanpa konfrontasi langsung.
Hal yang Perlu Ditegaskan
Beberapa hal penting yang perlu ditegaskan kepada korban antara lain:
- Resign bukan tanda setuju
Resign tidak berarti korban setuju dengan tindakan pelaku. - Diam dulu bukan berarti lemah
Diam tidak berarti korban tidak kuat atau tidak berani. - Jabatan tinggi tidak memberi kekebalan
Jabatan tidak membuat pelaku bebas dari tuntutan hukum. - Korban berhak melapor kapan pun selama belum daluwarsa
Korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kapan saja selama masa tenggang masih berlaku. - Korban berhak atas pemulihan psikologis
Korban berhak menerima bantuan psikologis untuk pulih dari trauma.
Contoh Kalimat Awal Saat Melapor
Jika korban bingung harus bicara bagaimana, berikut contoh kalimat awal yang bisa digunakan:
“Saya ingin melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan saya saat saya masih bekerja di perusahaan tersebut. Saya sudah mengundurkan diri, tetapi peristiwa dan dampaknya masih saya alami sampai sekarang.”
Selama Ini Memilih Diam
Banyak korban pelecehan seksual memilih diam karena takut akan konsekuensi yang lebih buruk. Mereka cenderung memilih menghindari dampak lebih buruk bila kasus tersebut diungkap di lingkungan kerjanya. Salah satu konsekuensi yang mungkin terjadi adalah terjadinya RibuTan yang justru membuat korban mengalami trauma berkepanjangan.
Mirisnya, banyak korban memilih resign atau keluar dari tempat kerjanya karena merasa takut bila kasus pelecehan ini dibongkar akan ada stigma negatif tertuju pada dirinya. Korban kadang memilih menyimpan rapat-rapat kasus pelecehan seksual yang dialaminya, bahkan akhirnya memilih resign atau keluar dari pekerjaannya lantaran mengalami trauma atau ketidaknyamanan yang hebat karena masih sering bertemu pelaku.
Efek Sosial
Mungkin sebagian besar rekan kerja atau karyawan di lingkungan kantor tersebut bakal tidak percaya bila pimpinan tersebut pelaku pelecehan seksual, bahkan bisa jadi, beberapa di antaranya bakal menyalahkan korban dan melakukan pembelaan terhadap pelaku yang dianggap sebagai junjungannya.
Pelaku dan anak buahnya yang selalu menganggap pelaku adalah sosok yang baik hati itu lupa, keluarga mereka bahkan suatu saat kelak bisa saja diposisi korban. Pelaku pelecehan seksual bisa dibuat jera, tinggal menunggu waktu korban bila sudah bisa berdamai dengan dirinya sendiri bakal segera melaporkan kasus pelecehan yang menimpa dirinya dengan tujuan supaya pelaku kapok dan tidak ada korban lainnya.
Alasan Korban Memilih Diam
Tidak semua korban pelecehan seksual berani melaporkan pelaku dengan beragam alasan. Beberapa alasan mereka memilih diam adalah adanya relasi kuasa bila kasus terjadi di lingkungan kantor dilakukan oleh atasan, pimpinannya sendiri atau yang memiliki jabatan lebih kuat daripada korban. Ditambah lagi, tidak adanya saksi mata bila telah terjadi tindakan pelecehan seksual, hal ini semakin mempersulit korban yang ingin melaporkan kejadian tersebut.
Hukuman bagi Pelaku
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
- Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP
- Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).
- Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP
Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.
Perlindungan Hak Pekerja
Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.