Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Bukti Terkait Pengakuan Korupsi dalam Sidang
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan respons terhadap pengakuan mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Danto, dalam persidangan dugaan kasus korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.
Dalam persidangan tersebut, Danto mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) di Sumut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak terkait, termasuk Gubernur Bobby Nasution sendiri.
Bobby Nasution meminta yang bersangkutan untuk memberikan bukti terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan tersebut. Ia juga meminta klarifikasi mengenai kapan Pilgub yang dimaksud.
“Sekarang keterangan saya, saya sampaikan itu Pilgub kapan, korupsi kapan, kalau misalnya memberi keterangan, dia kasih bukti dulu donk. Dia ngomong di pengadilan, buktikan dululah, kok minta saya yang buktikan aneh,” ujar Bobby Nasution usai menghadiri kegiatan di Pancing, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan pentingnya memastikan tanggal dan jadwal Pilgub Sumut. Apakah sudah keluar atau belum. “Ya saya lihat itu (beritanya) coba lihat korupsi tahun berapa, Pilgub tahun berapa itu, jangan-jangan waktu nentukan Pilgub, KPU udah korupsi. Jadwal dri KPU belum keluar, dia bilang udah untuk Pilgub,” tambahnya.
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan
Sebelumnya, delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Budi sendiri hadir melalui video konferensi Zoom untuk memberikan keterangannya, sementara tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku seorang wiraswasta.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta dari DJKA Kemenhub Danto mengaku diperintahkan Budi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pilpres dan Pilgub di Sumut.
“Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul,” ucap Danto kepada ketua Majelis hakim Kamozaro Waruwu.
Atas perintah itu, Danto mengaku harus memutar kepala untuk memenuhi keinginan Budi. Ia kemudian mengumpulkan uang dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, atas permintaan Budi.
“Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor,” ungkapnya.
Hakim kembali bertanya tentang siapa penerima uang tersebut. “Kepada siapa diberikan uang tersebut?,” tanya hakim.
Lebih lanjut, hakim Kamazaro mempertanyakan apakah Robby Kurniawan selaku Karo Perencanaan Kementerian Perhubungan yang disebut disuruh oleh mantan Menteri Budi untuk pengamanan Pilpres.
“Benarkah disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?,” tanya Kamazaro.
“Benar pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” ucap Danto.
Penahanan Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan beberapa tersangka dalam kasus korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024. Modus operandi melibatkan suap untuk memenangkan rekanan tertentu (PT IPA) dalam proyek pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang.