Perdebatan Terkait UU KPK yang Kembali Memanas
Isu revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memicu perdebatan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan persetujuannya agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Namun, dukungan tersebut justru memicu kritik tajam dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menilai pernyataan Jokowi terkesan kontradiktif dengan fakta sejarah legislasi saat dirinya masih menjabat sebagai presiden. Ia mengingatkan bahwa perubahan UU KPK justru terjadi pada era kepemimpinan Jokowi sendiri. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang KPK resmi disahkan pada 17 Oktober 2019, saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.
Awal Mula Usulan: Abraham Samad Minta UU Lama Dikembalikan
Polemik ini bermula dari permintaan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mengusulkan agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi DPR RI pada 2019. Permintaan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Alasannya jelas: revisi UU KPK dinilai telah melemahkan independensi lembaga antirasuah itu.
Menanggapi wacana tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya. Namun alih-alih meredakan polemik, pernyataan itu justru memicu kritik keras. Boyamin secara terbuka mempertanyakan konsistensi sikap Jokowi. Ia bahkan mengaku mendapat informasi dari sumber di legislatif mengenai dinamika pembahasan revisi UU tersebut.
“Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana,” ujarnya.
Soal Utusan Pemerintah dan Tanda Tangan Presiden
Menurut Boyamin, apabila Jokowi benar-benar tidak setuju dengan revisi tersebut, maka semestinya tidak ada perwakilan pemerintah yang dikirim untuk membahasnya bersama DPR. “Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tegasnya.
Memang, setelah UU KPK disahkan pada 17 Oktober 2019, Jokowi tidak menandatangani dokumen tersebut. Namun secara konstitusional, undang-undang tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden apabila telah melewati tenggat waktu tertentu. Boyamin kembali menegaskan pandangannya:
“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya, tapi saya kan masih ingat betul,” tegas Boyamin.
Jokowi: Itu Inisiatif DPR
Sementara itu, Jokowi memberikan klarifikasi saat ditemui awak media di depan lobi Stadion Manahan Solo pada Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK kala itu bukan berasal dari dirinya, melainkan inisiatif DPR. “Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ungkap Jokowi, dikutip dari TribunSolo.com.
Jokowi tidak menampik bahwa perubahan UU terjadi saat dirinya menjabat. Namun ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut. “Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya nggak tanda tangan,” lanjutnya.
Polemik yang Belum Usai
Perdebatan ini menunjukkan bahwa revisi UU KPK 2019 masih menjadi luka lama dalam diskursus pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan dukungan untuk kembali ke versi lama membuka kembali ruang kritik terhadap proses legislasi kala itu. Kini publik menanti, apakah wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi benar-benar akan diwujudkan, atau hanya menjadi bagian dari dinamika politik yang terus berputar.
Satu hal yang pasti, polemik ini kembali mengingatkan bahwa isu independensi KPK selalu menjadi perhatian serius masyarakat luas.