Eks anggota Polda Sumut dituntut 34 bulan penjara atas modus tipu pedagang babi

Ratna Purnama
4 Min Read

Mantan Anggota Polisi Divonis 34 Bulan Penjara karena Menipu Pedagang Babi

Seorang mantan anggota Polda Sumatera Utara, Amori Bate’e, akhirnya dihukum 34 bulan penjara karena melakukan tindakan penipuan terhadap seorang pedagang babi bernama Utema Zega. Vonis ini diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Philip Mark Soentpiet di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (10/12/2025).

Hakim menyatakan bahwa Amori Bate’e, yang berusia 46 tahun dan memiliki pangkat terakhir Aiptu, telah terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan sebagaimana dimuat dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan Amori dinilai merugikan Utema Zega sebagai saksi korban.

Dalam pertimbangan hukumannya, hakim mengungkapkan beberapa hal yang meringankan. Pertama, terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Kedua, ia mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiga, Amori belum pernah dihukum sebelumnya.

Penasihat hukum Amori dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Soaloon Simanjuntak, sepakat untuk mempertimbangkan sikap hukum berikutnya selama tujuh hari. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang menuntut hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Kronologi Penipuan yang Dilakukan Amori Bate’e

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Utema Zega dengan Amori Bate’e di Swalayan Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, pada September 2023. Utema meminta tolong kepada Amori untuk melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, yang akan mendaftar seleksi menjadi anggota Polri pada Maret 2024. Amori setuju dengan syarat membayar Rp3 juta.

Selama periode September 2023 hingga Maret 2024, anak Utema dilatih fisik oleh Amori sesuai kesepakatan awal. Pada 21 September 2023, Amori meminta Utema memeriksa kesehatan anaknya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda lahir di bagian dada sebelah kanan dan benjolan di bawah telinga sebelah kiri Sinema. Amori lalu menyarankan Utema untuk melakukan pengobatan.

Setelah itu, Amori mengatakan bahwa anak Utema tidak bisa lulus melalui jalur regular karena ada masalah kesehatan. Ia menyarankan agar mengikuti jalur kuota khusus dengan menyiapkan uang sebesar Rp600 juta. Utema kemudian membayar uang tersebut secara bertahap.

Tindakan yang Mengakibatkan Kerugian Besar

Pada 7 April 2024, anak Utema mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri secara daring. Setelah melewati tes administrasi, anak Utema dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan nomor ujian pada 20 April 2024. Pada 22 April 2024, Utema membayar uang muka Rp300 juta kepada Amori. Dari jumlah tersebut, Amori menyerahkan Rp150 juta kepada Budi Rada (yang sedang ditangani secara terpisah) untuk pengurusan anak Utema melalui jalur khusus.

Pada 28 April 2024, anak Utema mengikuti tes pemeriksaan kesehatan pertama. Malam harinya, Amori memperingatkan Utema agar tidak terkejut dengan hasil tes. Hasilnya menyatakan bahwa anak Utema tidak memenuhi syarat. Meski demikian, Amori menenangkan Utema.

Pada 20 Mei 2024, Amori meminta Utema untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp300 juta. Utema pun melakukannya. Namun, setelah menyelesaikan semua pembayaran, nama anak Utema tidak muncul dalam pengumuman. Curiga dan merasa ditipu, Utema membuat laporan ke polisi.

Kerugian yang Dialami Utema

Atas kejadian ini, Utema mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan dan transparansi dalam proses perekrutan anggota kepolisian. Tindakan Amori Bate’e mencoreng citra institusi kepolisian dan memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang bahaya penipuan yang berkedok kekuasaan.

Share This Article
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *