Penganiayaan di Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara
Pada hari Senin, 8 Desember 2025, sebanyak empat warga dari Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi korban penganiayaan yang terjadi di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat korban tersebut adalah Munawir Tumangger (Kepala Desa), Ponisan Barasa (Sekretaris Desa), Sufriadi Tumangger (Tokoh masyarakat), serta Jento Tumangger (warga desa Lae Balno).
Informasi mengenai kejadian ini disampaikan oleh H. Sudirman Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Menurutnya, pihak keluarga korban telah memberikan surat aduan terkait peristiwa tersebut yang meminta dukungan advokasi serta bantuan perlindungan hukum.
“Kita menerima surat aduan dari pihak keluarga korban terkait peristiwa tersebut yang meminta dukungan advokasi serta bantuan perlindungan hukum terhadap korban dan keluarganya di Aceh Singkil,” ujar senator yang akrab disapa Haji Uma.
Luka Serius dan Perawatan Medis
Keempat korban mengalami luka serius akibat terkena benda tumpul dan senjata tajam. Saat ini, mereka sedang dalam perawatan medis. Salah satu korban, Sufriadi Tumangger, harus dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan, Sumatera Utara. Kondisi korban menunjukkan tanda-tanda memar di sekitar wajah, retak pada bagian tengkorak, serta belum sadarkan diri hingga saat ini.
Kasus penganiayaan berat tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Banduamas. Namun, menurut pihak keluarga korban, penanganan kasus oleh kepolisian setempat terkesan lambat. Keluarga menduga ada unsur ketidaknetralan dan pihak kepolisian sehingga proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dugaan Lambatnya Penanganan Kasus
Dugaan tersebut muncul karena sejumlah indikasi, yaitu tidak adanya alasan jelas atas lambatnya penanganan hukum. Para pelaku masih bebas berkeliaran dan belum ada penangkapan. Ada kesan bahwa polisi setempat menganggap kasus itu hanya perkara biasa. Padahal, kasus ini telah meresahkan dua desa di perbatasan Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta berpotensi konflik sosial lebih luas.
Kronologi Penganiayaan
Menurut informasi dari keluarga korban kepada Haji Uma, kronologi kasus penganiayaan berawal dari penembakan sapi milik Munawir Tumangger. Penembakan terjadi di kawasan hutan perbatasan Desa Saragih (Tapteng) dan Desa Lae Balno (Aceh Singkil) oleh pelaku atas nama Lesmi dan rekannya pada Mei 2025.
Daging sapi tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada warga Desa Lae Balno dan diketahui oleh Munawir. Merasa sapinya hilang, sekitar September 2025 ia menanyakan kepada Lesmi dan mengakui jika telah melakukan pencurian sapi milik Munawir.
Kemudian upaya penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh oleh Kepala Desa Lae Balno, namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Sehingga pada 2 November 2025, Munawir melaporkan kasus tersebut ke Polsek Danau Paris, Aceh Singkil. Setelah 2 kali diundang, pelaku mangkir.
Pada 6 Desember 2025, pelaku hendak melarikan diri ke Medan. Namun, ia dicegat warga setempat dan kemudian dibawa ke Polsek Danau Paris. Saudara pelaku bernama Rada Berutu meminta kepada Kepala Desa Lae Balno agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan yang kemudian disetujui oleh kepala desa dan korban.
Terjadinya Pengeroyokan
Pada 8 Desember 2025, keempat korban sekitar pukul 19.30 WIB atas undangan Rada Berutu mendatangi kediaman Lesmi di Desa Saragih, Kecamatan Banduamas, Tapanuli Tengah. Tujuannya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan damai.
Namun sebaliknya, pihak pelaku memiliki maksud lain dan telah menyiapkan senjata tajam dan tumpul. Mereka bahkan turut mengumpulkan warga setempat. Baru 5 menit dialog penyelesaian berlangsung, kondisi berubah ricuh dan selanjutnya terjadi pengeroyokan terhadap keempat korban hingga tak sadarkan diri.
Upaya Perlindungan dan Penanganan Hukum
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, berkomitmen untuk membantu memfasilitasi para korban dan keluargnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna upaya perlindungan dan akses biaya pengobatan.
Selain itu, dirinya akan mengawal kasus ini agar proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Tapanuli Tengah berjalan transparan dan sesuai SOP serta memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Menindaklanjuti surat dari keluarga korban, kita akan menyurati LPSK serta otoritas kepolisian agar penanganan atas kasus ini yang tengah berjalan di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah agar dapat berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan mestinya,” ungkap Haji Uma.
Harapan untuk Transparansi dan Keamanan
Haji Uma sangat berharap kasus ini dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena jika tidak, ada potensi ekses konflik sosial antara warga di perbatasan dari dua provinsi, yakni Aceh dan Sumut nantinya.
Karena itu, Haji Uma meminta atensi Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Tengah khususnya terhadap kasus ini.
“Kita memohon atensi dari bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Tengah atas kasus ini karena melibatkan warga perbatasan dari dua provinsi. Dengan proses hukum yang sesuai ketentuan, kita harap potensi konflik sosial di masyarakat dapat teredam nantinya,” tutup Haji Uma.