Sidang Etik Polisi yang Diduga Menerima Uang Setoran dari Bandar Narkoba
Polisi yang diduga menerima uang setoran sebesar Rp 20 juta setiap minggu dari bandar narkoba telah menjalani sidang kode etik. Kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang bandar sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku bisa leluasa mengedarkan narkotika karena adanya kerja sama atau “bekingan” dari oknum aparat.
Propam Polri akan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat, terutama dari jajaran kepolisian Toraja Utara. Dalam kasus ini, ada dugaan bahwa polisi Toraja Utara menerima suap atau uang pelicin dari bandar narkoba tiap minggu. Bandar narkoba tersebut memberikan oknum polisi Rp 10 juta per minggu untuk melancarkan aksinya.
Sidang etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N digelar Propam Polda Sulsel, Kamis (5/3/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta adanya pertemuan antara oknum perwira polisi dengan bandar narkoba sebelum menentukan besaran uang “setoran”.
Selama di situ, AKP AE tidak melakukan penangkapan berarti, indikasi kuat dibiarkan atau ada kesepakatan di antara oknum dengan bandar. Berdasarkan keterangan saksi, bandar narkoba tersebut bertemu dengan AKP AE di salah satu hotel untuk bersepakat mengenai nilai uang yang akan diserahkan setiap pekan. Dari hasil pemeriksaan sementara, angka yang disepakati mencapai Rp 10.000.000 per minggu.
Perbedaan Pengakuan Antara Kasat dan Kanit
Sidang perdana ini menghadirkan delapan orang saksi, termasuk pelaku bandar narkoba, pengedar yang bersaksi via daring, hingga istri dari AKP AE. Dalam persidangan, muncul perbedaan pengakuan yang mencolok antara kedua terduga pelanggar. Aiptu N mengakui adanya penerimaan uang dari salah satu pihak berperkara, namun AKP AE tetap menyangkal tuduhan tersebut.
Meski demikian, penuntut dan komisi sidang mengaku telah memiliki gambaran kuat terkait peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Istri AKP AE yang dihadirkan dalam sidang bermaksud untuk memberikan keterangan yang meringankan. Ia memohon maaf atas kesalahan suaminya dan meminta agar hukuman yang dijatuhkan nantinya dapat diringankan.
Proses Hukum bagi Polisi Nakal
Langkah pemberian hukuman bagi polisi yang terlibat dalam kasus narkoba dengan modus menagih uang pelicin kepada bandar biasanya dimulai dari proses pengungkapan dan pelaporan kasus. Ketika terdapat dugaan bahwa seorang anggota polisi melakukan penyalahgunaan wewenang, seperti meminta uang pelicin kepada bandar narkoba, kasus tersebut dapat terungkap melalui laporan masyarakat, hasil operasi internal kepolisian, atau penyelidikan dari lembaga penegak hukum lainnya.
Setelah informasi awal diperoleh, pihak kepolisian biasanya akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. Setelah dugaan pelanggaran dianggap memiliki dasar yang kuat, langkah berikutnya adalah penyelidikan dan penyidikan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di institusi kepolisian.
Dalam tahap ini, Propam akan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat, serta menelusuri aliran uang atau komunikasi yang berkaitan dengan tindakan meminta uang pelicin. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa polisi tersebut benar-benar terlibat dalam penyalahgunaan jabatan atau pemerasan terhadap bandar narkoba, maka langkah selanjutnya adalah penetapan status pelanggaran dan proses hukum.
Sanksi yang Diberikan pada Anggota Polisi Terlibat
Anggota polisi yang terlibat dapat dikenakan dua jenis proses, yaitu proses kode etik kepolisian dan proses pidana. Dalam proses kode etik, polisi tersebut akan menjalani sidang etik yang bertujuan menilai apakah perilakunya melanggar aturan profesi dan integritas sebagai aparat penegak hukum. Sementara itu, jika perbuatannya termasuk tindak pidana seperti pemerasan, suap, atau keterlibatan dalam jaringan narkoba, maka kasusnya juga dapat diproses melalui sistem peradilan pidana seperti warga negara lainnya.
Dalam tahap berikutnya, sidang kode etik kepolisian akan dilaksanakan untuk menentukan sanksi terhadap anggota yang terbukti bersalah. Dalam sidang ini, majelis etik akan menilai tingkat kesalahan berdasarkan bukti yang ada, termasuk dampak perbuatan tersebut terhadap institusi kepolisian dan masyarakat. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, hingga hukuman paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Selain sanksi etik, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, maka polisi yang terlibat juga akan diproses melalui pengadilan pidana. Misalnya jika terbukti melakukan pemerasan, menerima suap, atau melindungi bandar narkoba, maka ia dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau undang-undang narkotika. Dalam proses ini, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman pidana seperti penjara, denda, atau hukuman tambahan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Dengan adanya proses penyelidikan internal, sidang kode etik, serta proses hukum pidana, pemberian hukuman terhadap polisi yang terlibat kasus narkoba dengan modus menagih uang pelicin bertujuan untuk menegakkan disiplin, menjaga integritas institusi kepolisian, serta memberikan efek jera. Penindakan yang tegas juga penting agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan agar anggota kepolisian lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan.