Identitas dan Peran Tersangka Konflik di Minahasa Tenggara
Di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, terjadi konflik antar warga yang menimbulkan kekacauan. Hingga artikel ini ditulis, Rabu 3 Desember 2025, polisi telah menahan 10 orang tersangka terkait peristiwa tersebut. Mereka memiliki peran berbeda dalam konflik yang melibatkan dua desa di Kecamatan Belang.
Berikut adalah identitas dan peran masing-masing tersangka:
- FM (23) – Terlibat dalam pelemparan dan penggunaan panah wayer, sehingga menyebabkan korban luka-luka
- TM (24) – Juga terlibat dalam pelemparan dan penggunaan panah wayer, dengan akibat serupa
- DU (18) – Dikenai tuduhan terlibat dalam pelemparan dan penggunaan panah wayer
- SK (24) – Bertugas sebagai pembuat panah wayer
- YP (22) – Turut serta dalam pembuatan panah wayer
- RK (18) – Juga terlibat dalam pembuatan senjata tajam seperti panah wayer
- JT (29) – Membawa samurai selama konflik berlangsung
- YC (23) – Sama seperti JT, membawa senjata tajam saat konflik terjadi
Dari total 10 tersangka, dua di antaranya masih berusia di bawah umur, yaitu DU (18) dan RK (18). Polres Mitra mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut masih ditahan di kantor polisi setempat.
Proses Hukum Terhadap Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Mitra, Selasa 2 Desember 2025 kemarin, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menjelaskan bahwa para tersangka yang masih remaja tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak. Meskipun demikian, mereka tetap ditahan dan penyelidikan terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama menegaskan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, terutama oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia menekankan bahwa masyarakat Mitra harus menjaga perdamaian dan tidak terpengaruh oleh provokasi dari media sosial.
Polres Mitra juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tersebut akan diproses hukum tanpa toleransi, sesuai instruksi Kapolda Sulut.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, para tersangka ditetapkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif. Dari 10 tersangka, tiga orang terkait pelemparan, dua orang membawa senjata tajam, serta lima orang yang membuat senjata tajam seperti panah wayer.
Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa tiga tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Lima tersangka lainnya yang membuat senjata tajam jenis panah wayer disebut mempersiapkan alat untuk digunakan dalam aksi susulan. Namun, belum sempat digunakan karena berhasil diamankan petugas.
Untuk dua tersangka yang membawa senjata tajam saat hendak menuju lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti di dalam kendaraan keduanya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Operasi Aman Nusa I dan Imbauan Kapolda
Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menjelaskan bahwa beberapa saat setelah insiden, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial. Saat ini, situasi di lokasi sudah kondusif. Aparat keamanan telah tergelar, termasuk melalui penjagaan, penempatan pos pengamanan, patroli, dan penegakan hukum.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr Roycke Langie menegaskan bahwa insiden bentrokan yang terjadi di Desa Watuliney, Minggu (30/11/2025) dini hari, bukanlah konflik berbau SARA, melainkan murni tindak kriminal yang dipicu gangguan anak muda dalam pengaruh minuman beralkohol.
Ia meminta seluruh komponen masyarakat, termasuk media, untuk hati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak memperkeruh suasana. Kapolda menyebut pemerintah provinsi, TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten telah sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Semangat hidup rukun dalam keberagaman menjadi landasan kerja bersama.
Upaya Menjaga Keamanan dan Perdamaian
Dalam pertemuan Forkopimda tersebut, hadir Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Noro Yulianto, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Turnip, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setitono, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, BPMS GMIM, serta tokoh masyarakat dan agama dari Watuliney dan Molompar.
Kapolda mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk aktif menenangkan warga, terutama menghadapi maraknya provokasi di media sosial. Ia menegaskan komitmen TNI-Polri untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga. Kehadiran aparat di lokasi dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mencegah insiden serupa terulang.