Putusan Hakim: Bukti Gugatan Ijazah Jokowi Tidak Sah, Penggugat Klaim Asli

Eka Syaputra
4 Min Read

Penyebab Alat Bukti Penggugat Tidak Valid

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, majelis hakim menyatakan bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak valid dan tidak lengkap. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, Achmad Satibi melakukan analisis terhadap 33 alat bukti yang diajukan oleh penggugat. Ia menyatakan bahwa beberapa surat bukti seperti P1, P2, P3, dan P4 dinyatakan valid, sementara P5 tidak valid karena tidak lengkap. Ia juga menegaskan adanya perbedaan nomor ijazah yang menjadi perhatian utama dalam peninjauan ini.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda pembuktian dari para tergugat. Para tergugat dalam perkara ini adalah Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, serta Polri sebagai Tergugat IV.

Di akhir persidangan, penggugat sempat mengajukan permohonan agar pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Achmad Satibi menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah pengajuan surat bukti, bukan pemeriksaan saksi.

Alasan Alat Bukti Tidak Valid

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa alat bukti yang diajukan tidak valid karena dianggap asli. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika dokumen tersebut dikirim, maka bisa saja hilang. Misalnya, ia menyebutkan bahwa buku alumni atau ijazah Insinyur Bambang yang lulus tahun 1985 tidak mungkin bisa diproduksi kembali.

Taufiq juga mengungkapkan adanya kesalahan teknis dalam daftar alat bukti yang diajukan. Ia menjelaskan bahwa kesalahan itu disebabkan oleh proses copy-paste yang tidak tepat, terutama saat membuat daftar alat bukti setelah jam makan siang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ijazah yang diajukan tidak tertukar dan nomornya tetap benar.

Permohonan Peminjaman Ijazah Jokowi ke Polda Metro

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, akan mengajukan permohonan peminjaman barang bukti ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya. Permohonan ini diajukan setelah bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025). Ijazah ini diharapkan dapat dihadirkan sebagai alat bukti untuk memperkuat argumen pihak tergugat dalam sidang pembuktian Citizen Lawsuit (CLS) yang sudah bergulir di PN Solo.

Irpan menjelaskan bahwa dokumen berupa ijazah dan berkas terkait saat ini berada di bawah penguasaan penyidik Polri di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan agar diberi kesempatan untuk meminjam dokumen tersebut sebagai alat bukti di persidangan.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim hukum yang menangani perkara pidana pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Irpan menegaskan bahwa belum bisa memastikan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan. Namun, jika permohonan tidak dikabulkan, pihaknya akan menyerahkan pembuktian perkara perdata kepada mekanisme persidangan.

Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.

Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi (tergugat 1), Rektor UGM Prof. Ova Emilia (tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof Wening (tergugat III), dan Kepolisian Republik Indonesia (tergugat IV). Mediasi perkara ini buntu sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.

Dalam sidang itu, para tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan dua alumnus UGM tersebut. Namun, dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan pada Selasa (9/12/2025), eksepsi para tergugat itu ditolak majelis hakim. Dengan penolakan ini akhirnya PN Solo akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *