Top Nasional: Prabowo Tanggapi Tarif Trump dan Bantahan BGN

Hartono Hamid
5 Min Read

Respons Presiden Prabowo terhadap Putusan Mahkamah Agung AS

Presiden Prabowo Subianto memberikan respons terkait putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif dagang dari Presiden Donald Trump. Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati proses politik di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipatif menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meski begitu, beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Trump kembali mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.

“Kami siap menghadapi semua kemungkinan. Kami menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kami lihat perkembangannya,” ujar Presiden Prabowo saat berada di Washington, DC, pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurut Kepala Negara, kebijakan tarif baru sebesar 10 persen yang diumumkan Trump justru masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh Indonesia. “Saya kira, ya, menguntungkanlah (tarif 10 persen),” kata Prabowo.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah RI akan berusaha mempertahankan tarif nol persen atau dibebaskan tarif masuknya ke AS terhadap sejumlah produk yang sudah disepakati Prabowo dengan Trump.

Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington, DC, pada Kamis, 19 Februari 2026. Penandatanganan ini meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran kepada negara mana pun.

Bantahan BGN Terkait Isu Mitra SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan beredarnya video yang menampilkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang menyebutkan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun dan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku serta isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya mengatakan narasi tersebut merupakan disinformasi yang tidak sesuai dengan fakta teknis dan skema pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG). “Mitra mendapat untung bersih Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” ujar Sony dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Dia menjelaskan, angka Rp 1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal, dihitung dari Rp 6 juta per hari dikalikan 313 hari operasi (hari Minggu tidak dihitung) sehingga totalnya Rp 1,878 miliar per tahun.

Angka tersebut, menurut BGN, bukan keuntungan bersih karena masih harus dikurangi berbagai komponen biaya, dari investasi awal, kegiatan operasional, pemeliharaan, depresiasi aset, hingga risiko usaha.

Untuk menjadi mitra SPPG, calon pengelola wajib membangun fasilitas sesuai dengan standar teknis dalam Juknis 401.1 Tahun 2026. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan dari dana pribadi sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, bergantung pada lokasi dan harga lahan.

MKD DPR Klaim Ahmad Sahroni Telah Selesai Jalani Sanksi

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Nazaruddin Dek Gam mengatakan Ahmad Sahroni bisa bertugas kembali sebagai pemimpin Komisi III DPR karena telah selesai menjalani sanksi. Ia mengatakan semua proses penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Sahroni disanksi oleh MKD pada 5 November 2025. Ia disanksi nonaktif selama enam bulan. Namun Nazaruddin mengatakan sanksi MKD yang berlaku selama enam bulan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Partai NasDem menonaktifkan Sahroni sejak 31 Agustus 2025.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Ahad, 22 Februari 2026.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir. “Jika mengikuti putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ujarnya.

Ihwal penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III DPR, Nazaruddin menyampaikan keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Karena itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pemimpin Komisi III sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari 19 Februari sampai 10 Maret 2026,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *