Lingkaran Kotor Pemotongan Pajak: Wajib Pajak, Konsultan, dan Pejabat DJP

Amanda Almeirah
5 Min Read



JAKARTA – Sejak beberapa tahun lalu, reformasi pajak terus digulirkan. Namun, masih saja terjadi kasus pejabat atau petugas pajak yang terlibat dalam tindakan hukum. Padahal, salah satu pilar dari reformasi pajak adalah perbaikan proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perbaikan governance ini diharapkan mendorong proses bisnis di otoritas pajak berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dan fiskus di Jakarta Utara menunjukkan adanya celah dalam reformasi perpajakan. Meskipun perbaikan proses bisnis selama ini digembar-gemborkan, belum mampu mengurangi praktik koruptif di lingkaran petugas pajak.

Sebagai contoh, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan pengolahan nikel di Maluku Utara. Lima tersangka tersebut antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto.

Konstruksi Perkara

Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar untuk PT Wanatiara Persada. Namun, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Kata “all in” ini diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak.

Setelah PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran sebesar Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Sebagai modus untuk memenuhi fee tersebut, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul. Fee yang diterima oleh para tersangka yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Adapun KPK dalam proses OTT menemukan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian uang tunai Rp793 juta; SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar; dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Kasus Terus Berulang

Pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Contohnya, kasus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji juga terkait dengan perkara pengurusan besaran pajak yang harusnya dibayarkan oleh wajib pajak.

Pada 2019 lalu, KPK juga mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE). Skandal ini menegaskan hipotesis KPK bahwa restitusi menjadi salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan.

Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan. Tidak hanya masalah administrasi, tetapi juga sering berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.

DJP Janji Kooperatif

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta maaf dan berjanji untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh usai tiga orang pegawainya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum KPK. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” terang Rosmauli melalui siaran pers.

Untuk itu, DJP Kemenkeu disebut akan kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Otoritas pajak juga berjanji memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan. Di sisi lain, DJP turut mendukung pula penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif kepada pihak eksternal yakni konsultan pajak berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *