Perubahan Kebijakan Dokumen Tanah Lama
Mulai tanggal 2 Februari 2026, berbagai surat tanah lama seperti girik, letter C, dan bukti hak Barat tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan harus didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021. Artinya, batas waktu pendaftaran berakhir pada 2 Februari 2026. Jika hingga tenggat waktu tersebut tanah tidak didaftarkan, surat tanah lama tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan.
Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Adapun surat tanah lama yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai Februari 2026 meliputi:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebuik
BPN Minta Warga Tidak Panik
Meski begitu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat tidak panik. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap merupakan hak pemiliknya dan masih bisa diproses untuk memperoleh SHM.
Dokumen tanah lama seperti girik dan letter C tidak serta-merta diabaikan, melainkan tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat diterbitkan.
Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan saksi harus benar-benar memahami riwayat tanah. “Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” ujarnya.
Selain lewat situs web, Kementerian ATR/BPN terpantau telah memberikan sosialisasi soal kebijakan surat tanah lama tak lagi berlaku lagi di media sosial mereka. Kementerian ATR/BPN pada akhirnya mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Persyaratan Pengajuan SHM
Mengacu pada laman resmi ATR/BPN, secara umum pemohon SHM perlu menyiapkan:
- Identitas diri pemohon
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Surat keterangan dari desa/kelurahan
Adapun waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diarahkan dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi langsung Kantor Pertanahan terdekat.
Biaya Pengurusan SHM
Soal biaya pengurusan SHM, Shamy menyampaikan besarannya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi. Untuk simulasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Berdasarkan uji coba pada Selasa (20/1/2026), biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000, dengan rincian:
- Pengukuran: Rp 140.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di Jakarta, total biaya tercatat lebih besar mencapai Rp 556.000, terdiri dari:
- Pengukuran: Rp 148.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Shamy menegaskan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga dapat meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.