Waspadai Pelecehan Seksual di Sekitar Kita

Kaila Azzahra
9 Min Read

Peristiwa Pelecehan Seksual di Sekolah Khusus Yogyakarta

Tindakan yang masuk dalam kategori pelecehan seksual bisa terjadi di berbagai lingkungan, termasuk sekolah, kantor, kampus, dan lingkungan tempat tinggal. Faktanya, kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini menimpa seorang siswi difabel. Mirisnya, terduga pelaku adalah oknum guru di sekolah tempatnya belajar, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi siswa.

Kini, terduga pelaku sudah dilaporkan ke polisi. Waspada terhadap pelecehan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekitar, rumah, sekolah, kampus, dan kantor. Lagi-lagi dugaan pelecehan seksual menimpa korban di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa nyaman dan aman dalam beraktivitas.

Korban pelecehan seksual sangat perlu mendapatkan dukungan moral agar berani melaporkan kejadian yang menimpanya untuk memberi efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah timbulnya korban lain.

Kali ini, siswi di SLB Negeri Kota Yogyakarta melaporkan oknum gurunya karena diduga telah melakukan tindakan yang masuk dalam kategori pelecehan seksual, Jumat (20/2/2026). Korban datang ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orangtua beserta tim penasihat hukumnya.

Penasihat Hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, mengatakan kasus itu terungkap seusai A bercerita kepada ibunya. Menurut keterangan keluarga, A diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN pada rentang waktu November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi di sela pelaporan.

Terjadi di Ruang Kelas

Hilmi menuturkan, A mendapat perlakuan atau tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IN. Tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terlapor di salah satu ruang kelas SLB tersebut.

“Itu belum tahu pastinya. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Berdasarkan penuturan dari pihak keluarga korban, A mendapat perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual. “Ya, ada tindakan-tindakan yang itu apa ya, kurang etis lah. Tidak senonoh, yang mengarahnya ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menyedihkan, karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” terang dia.

Menurutnya, dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku ketika suasana kelas masih ada murid-murid lain.

Dukungan Moral

Hilmi meminta publik ikut memberikan dukungan terhadap korban agar proses hukum berjalan dengan semestinya. Dia merasa kecewa lantaran korban dalam peristiwa ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel).

“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel. Jadi mohon maaf, sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya,” ujarnya.

Korban Trauma

Reza menuturkan proses pemeriksaan terhadap saksi korban masih berlangsung. Ada sedikit kendala komunikasi lantaran korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus. Namun dari keterangan keluarga, korban saat ini mengalami trauma pasca dugaan pelecehan seksual itu.

“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkapnya.

Disdikpora DIY Bentuk Tim Khusus

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, memastikan akan membentuk tim khusus untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap siswinya di sebuah SLB di Kota Yogyakarta.

Menurut Suhirman, proses ini akan berjalan secara berjenjang dan teliti, dimulai dari pemeriksaan oleh atasan langsung hingga pendalaman data oleh dinas, demi mendapatkan gambaran utuh dari kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.

Langkah pembentukan tim ini diambil setelah Disdikpora melakukan tahap klarifikasi awal dengan memanggil guru yang bersangkutan serta pihak orangtua siswi.

Suhirman menjelaskan bahwa proses investigasi harus dilakukan secara cermat sebelum sampai pada kesimpulan akhir. “Ya kita proses dulu, jadi nanti atasan langsung, kepala sekolah ya, ke yang bersangkutan, kemudian ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada. Kemudian kami akan membentuk tim untuk LHP-nya,” jelas Suhirman, Kamis (19/2/2026).

Pada tahap klarifikasi awal, Suhirman mengakui telah menerima informasi dari pihak orangtua dan juga mendapatkan pengakuan awal dari guru yang bersangkutan. Meski begitu, ia menegaskan perlunya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi secara objektif. “Ya mengakunya sudah, tapi kita nanti tahap dulu, belum sampai pada LHP. Info dari orang tuanya begitu, tapi kami juga akan mendalami secara detail supaya tidak salah,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran sementara, terungkap bahwa guru yang diduga sebagai pelaku adalah seorang laki-laki berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk diketahui pelecehan seksual bukan delik aduan biasa negara punya kewajiban melindungi korban. Hal yang perlu ditegaskan, Korban berhak melapor dan Korban berhak atas pemulihan psikologis.

Memilih Diam

Korban pelecehan seksual terpaksa memilih mengunci peristiwa pelecehan yang dialaminya rapat-rapat. Korban pelecehan seksual cenderung memilih menghindari dampak lebih buruk bila kasus tersebut diungkap di lingkungan tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut. Bila diungkap, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah terjadi keributan yang justru membuat korban mengalami trauma berkepanjangan.

Korban pelecehan seksual di lingkungan kerja, kampus atau sekolah kadang memilih menyimpan rapat-rapat kasus pelecehan seksual yang dialaminya, bahkan akhirnya memilih resign atau keluar dari pekerjaannya, pindah sekolah atau kuliah lantaran mengalami trauma atau ketidaknyamanan yang hebat karena masih sering bertemu pelaku.

Parahnya lagi, bila pelaku adalah seorang pimpinan di tempat kerja korban, atau oknum pejabat kampus atau sekolah, Korban memiliki risiko lebih besar bila mengungkap kasus tersebut karena ada relasi kuasa baik langsung maupun tidak langsung.

Tidak semua korban pelecehan seksual berani melaporkan pelaku dengan beragam alasan. Beberapa alasan mereka memilih diam adalah adanya relasi kuasa bila kasus terjadi di lingkungan kantor dilakukan oleh atasan, pimpinannya sendiri atau yang memiliki jabatan lebih kuat daripada korban. Ditambah lagi, tidak adanya saksi mata bila telah terjadi tindakan pelecehan seksual, hal ini semakin mempersulit korban yang ingin melaporkan kejadian tersebut.

Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Melaporkan Pelaku

Laporan Pidana ke Polisi

Korban bisa melapor ke:

Kepolisian Republik Indonesia (Polres/Polsek)

Dasar hukum kuat: UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Catatan penting: Jabatan pelaku bukan penghalang hukum

Bisa minta penyidik perempuan

* Jika ditolak atau dipersulit bisa meminta SP2HP tertulis.

Lapor ke Lembaga Perlindungan Korban

Ini sangat dianjurkan, terutama jika korban trauma.

Komnas Perempuan

UPTD PPA (di tingkat daerah)

* LSM pendamping korban kekerasan seksual

Di Lembaga ini korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan pendampingan psikologis.

UU Ketenagakerjaan

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:

Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP

Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023

Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).

  1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
  2. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.

Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.


Share This Article
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *