Pencuri motor di Surabaya dihajar warga setelah gagal beraksi

Rafitman
3 Min Read

Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Surabaya

Seorang pelaku pencurian motor, yang diketahui sebagai residivis, berhasil ditangkap oleh warga setelah kepergok mencuri kendaraan bermotor milik seorang pedagang ayam potong di Jalan Margorukun Gang 7, Gundih, Bubutan, Surabaya. Kejadian ini terjadi pada Selasa (20/1/2026) sore.

Pelaku dengan inisial TN (23 tahun) merupakan warga Bangkalan. Ia pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian motor. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aksi pencurian motor sebanyak dua kali di wilayah Surabaya Utara sebelum akhirnya tertangkap.

Aksi Pencurian dan Penjualan Hasil Curian

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa motor hasil curian selalu dijual ke seorang rekan penadah di kawasan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Harga jual untuk satu unit motor matik berkisar antara Rp1 hingga Rp3 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dengan temannya berinisial DA, yang juga turut membantu dalam aksi pencurian.

Pelaku tidak bekerja sendirian, melainkan bekerja sama dengan DA. Menurut Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Kompol Sandi Putra, pelaku TN sering kali menggunakan kendaraan roda dua jenis Mio berwarna putih tanpa plat nomor yang diketahui. Saat kejadian, pelaku dan DA kabur setelah aksinya terbongkar.

Tindakan Warga dan Penanganan oleh Petugas

Setelah aksi pencurian berhasil digagalkan, warga setempat langsung mengamankan pelaku. Meskipun sudah diamankan oleh petugas kepolisian, warga tetap merasa marah dan sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bubutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Data Kasus Pencurian Sepeda Motor di Surabaya

Dalam laporan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, jumlah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar 600 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 472 tersangka berhasil ditangkap.

Polrestabes Surabaya senantiasa berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama terkait kasus curanmor. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembalian kendaraan hasil curian kepada para korban.

Bazar Pengembalian Kendaraan Hasil Curian

Untuk mempermudah proses pengembalian kendaraan, Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian 800 unit motor hasil pengungkapan kasus curanmor. Agenda ini akan diadakan dalam dua sesi:

  • Sesi pertama: Tanggal 21 hingga 23 Januari 2026
  • Sesi kedua: Tanggal 26 hingga 30 Januari 2026 mendatang

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi masyarakat yang kehilangan kendaraannya agar dapat mengambil kembali kendaraan mereka secara gratis. Masyarakat cukup datang ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa bukti kepemilikan resmi seperti BPKB, STNK, atau dokumen tilang.

Proses Pengembalian Kendaraan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat langsung mengambil kembali kendaraan mereka tanpa biaya tambahan. “Silakan pemilik datang sendiri, bawa dokumennya. Kendaraan akan kami kembalikan tanpa biaya dan tanpa melalui perantara,” ujar mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim itu.

Pengembalian kendaraan ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam memastikan keadilan dan kepuasan masyarakat. Dengan adanya bazar ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan percaya masyarakat terhadap sistem hukum di kota Surabaya.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *