Alasan Pemilik Resto Bibi Kelinci Jadi Tersangka Meski Dirugikan, Pelanggan Baru Bayar Setelah Viral

Hendra Susanto
6 Min Read

Kasus Hukum yang Menimpa Pemilik Restoran di Jakarta Selatan

Kasus hukum yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi perhatian publik. Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS yang merasa dirugikan setelah video yang memperlihatkan mereka mengamuk di restoran menjadi viral.

Nabilah juga melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan kabur tanpa membayar makanan, dan kini pasangan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena bermula dari konflik di sebuah restoran yang kemudian berujung pada proses hukum di kepolisian.

Awal Mula Kejadian

Kejadian bermula ketika ERS dan ZK mendatangi restoran Bibi Kelinci untuk memesan 14 menu untuk dibawa pulang, Jumat (19/9/2025). Malam itu restoran ramai dan pesanan online terus datang tanpa henti. Karena menunggu cukup lama, ERS dan ZK emosi. Mulanya mereka hanya melayangkan protes verbal. Namun, kemudian keduanya masuk ke area dapur yang terbatas hanya untuk karyawan.

Di situ ZK memukul salah satu karyawan dan lemari pendingin. Keduanya juga memaki dan mengomel ke karyawan. Sampai akhirnya pesanan selesai, keduanya pergi begitu saja. “Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan. Berdasarkan rekaman CCTV, Z dan E itu terlihat melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami dan chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini,” jelas kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovzki, dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

Salah seorang karyawan sempat mengejar ke luar restoran membawa mesin pembayaran elektronik (EDC) tapi tak diindahkan oleh keduanya. Lantas, karyawan melaporkan kejadian ini pada Nabilah yang saat itu sedang berada di luar kota.

Saling Lapor

Saat rekaman CCTV sudah ada di tangannya, Nabilah mengunggah video itu ke akun Instagram. Warganet kemudian mengidentifikasi sosok keduanya sebagai ZK dan ERS. Nabilah lantas melayangkan surat somasi terhadap keduanya. Namun somasi Nabilah tak digubris. Akhirnya Nabilah melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian, Kamis (25/9/2025). Polisi saat itu berencana memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi.

Namun ZK dan ERS lebih dulu melayangkan somasi balasan terhadap Nabilah. Nabilah dituntut untuk minta maaf karena telah mengumbar informasi yang salah ke media sosial dan media massa. Selain itu, Nabilah juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Permintaan ini juga tak dibalas oleh Nabilah. Sebaliknya, Nabilah kemudian dilaporkan balik oleh ZK dan ERS pada 30 September 2025 di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kerhormatan serta fitnah di media sosial.

Pada akhir Februari 2026 kedua kasus naik ke tahap penyidikan. Baik Nabilah maupun ZK dan ERS kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka mereka hanya berselang empat hari. Polsek Mampang menetapkan ZK dan ERS sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Pasutri itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun pemeriksaan harus ditunda atas permintaan keduanya.

Kirim Uang

Dalam penyelidikan, Nabilah baru tahu bahwa ZK sempat mengirimkan uang pembayaran sebesar total Rp 1,1 juta ke restoran usai aksi keduanya viral. Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan ZK dan ERS tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian. Sementara, pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000.

“Nabilah dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) harus mengakui sudah menerima uang Rp 550.000 dua kali melalui setor tunai dan transfer atas nama ZK,” kata pelaku dalam surat tuntutannya, dikutip Sabtu (7/3/2026). Dalam surat konfirmasi itu pula, ZK menyebut struk pembelian yang diunggah Nabilah di media sosial nominalnya tidak sesuai dengan pesanannya. Namun, Nabilah mengaku tak tahu menahu terkait pembayaran itu. Nabilah baru tahu ZK dan ERS mentransfer uang usai kasus ini bergulir di kepolisian.

Gugat Praperadilan

Atas penetapan status tersangka ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan. “Lalu praperadilan akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini berhenti,” kata Goldie. Selain itu, pihak Nabilah juga akan meminta gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dan melapor kepada Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Dipanggil Komisi III DPR RI

Selain itu, melalui unggahannya pada Kamis (5/3/2026), Nabilah menangis memohon bantuan kepada presiden, DPR RI, hingga Kapolri. Permohonan ini disambut oleh Komisi III DPR RI. Nabilah diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026). Rapat ini juga akan dihadiri oleh aparat penegak hukum untuk memperjelas perkara ini. “Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat. Undangan tersebut disambut baik oleh Nabilah. Kuasa hukum menyebut bakal menyampaikan duduk perkara kasus ini sejelas-jelasnya untuk membuktikan kliennya tak bersalah. “Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi 3 Bapak Habiburokhman, untuk mendengarkan langsung hal-hal yang terjadi dengan klien kami. Kami akan datang, dengan niat yang baik,” ujar Goldie.

Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *