Anak Riza Chalid Dapat Pinjaman Rp 2 Triliun dari Bank Mandiri untuk Beli 3 Kapal

Eka Syaputra
3 Min Read

Pengajuan Kredit Investasi PT JMN ke Bank Mandiri

PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) mengajukan kredit investasi sebesar sekitar Rp 2 triliun ke Bank Mandiri untuk pembelian tiga kapal. Hal ini terungkap saat Aditya Redho, mantan Senior Relationship Manager Bank Mandiri, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Aditya menjelaskan bahwa pengajuan kredit tersebut dilakukan untuk membeli tiga kapal, yaitu satu kapal Very Large Gas Carrier (VLGC), satu kapal Suezmax, dan satu kapal Medium Range Gas Carrier (MRGC). Total nilai pengajuan kredit mencapai sekitar USD 143 juta, yang setara dengan sekitar Rp 2 triliun.

Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, adalah pemilik saham mayoritas PT JMN. Selain itu, ia juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini. Dalam sidang, Aditya menyebutkan bahwa PT JMN memberikan jaminan berupa tiga kapal yang dibeli, tanah dan bangunan, rumah, serta tujuh kapal lainnya.

Proses Pengajuan Kredit dan Persetujuan

Menurut Aditya, pengajuan kredit tersebut memerlukan persetujuan dari komite kredit A1, yang memiliki batas maksimal sebesar Rp 2 triliun lebih. Ia menegaskan bahwa total nilai kredit yang diajukan oleh PT JMN hampir mendekati batas tersebut.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah proses pengadaan sewa kapal PT Pertamina International Shipping (PIS) melibatkan kompetitor selain PT JMN. Aditya menjawab bahwa kebutuhan kapal bisa dipenuhi oleh perusahaan lain, tetapi hal tersebut tidak masuk dalam analisa memorandum analisa kredit (MAK).

Selain itu, jaksa menyoroti bahwa pengajuan pembelian kapal VLGC dan Suezmax-MRGC terjadi dalam waktu singkat, hanya beberapa bulan. Hal ini menunjukkan adanya kecepatan dalam proses pengajuan, yang mungkin menjadi indikasi adanya ketidaktransparanan.

Peran PT JMN dalam Pengadaan Sewa Kapal

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa PT JMN membeli tiga kapal yang akan disewakan kepada PT PIS. Proses ini didanai oleh kredit dari Bank Mandiri. Direktur Utama PT PIS menyatakan bahwa perusahaan membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 hingga 7 tahun.

Namun, pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal. PT JMN kemudian meminta PT PIS untuk menambahkan redaksi tentang kebutuhan pengangkutan domestik dalam surat jawaban. Dengan tambahan redaksi ini, kapal asing tidak dapat mengikuti tender pengangkutan domestik karena harus memiliki bendera Indonesia.

Tindakan ini dilakukan agar kapal Suezmax milik PT JMN dapat disewa oleh PT PIS. Meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas, PT JMN tetap ditunjuk sebagai pemenang tender.

Dampak Kerugian Negara

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp 1.073.619.047,00 akibat pembayaran sewa kapal yang lebih besar dari yang seharusnya. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan tiga kapal milik PT JMN.


Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *