DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Pajak di Sektor Hiburan
Di tengah meningkatnya jumlah tempat hiburan yang semakin ramai dan menjadi daya tarik baru bagi perekonomian daerah, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti pentingnya pajak sebagai salah satu kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di balik gemerlap lampu dan dinamika bisnis hiburan, DPRD mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa dalam penerapan aturan, terutama terkait kontribusi terhadap PAD.
Sorotan ini muncul dalam rapat kerja antara DPRD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan pelaku usaha hiburan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya, termasuk audiensi dengan para pelaku usaha. Dalam forum tersebut, DPRD mendorong optimalisasi penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor makanan, minuman, serta jasa kesenian dan hiburan.
Namun, upaya tersebut diingatkan harus tetap berjalan seiring dengan aspek moralitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam penerapan aturan pajak di lapangan.
“DPRD berperan memastikan adanya kesetaraan dalam penerapan aturan sehingga tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda,” ujar Cakra. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD semata-mata untuk menjaga keadilan hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Kami hanya memantau kesetaraan hukum. Jangan sampai pemerintah daerah terlihat berpihak, karena sebagai pemerintah daerah kita tidak boleh berpihak sepihak,” tambahnya. Meski demikian, Cakra memastikan bahwa pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berinovasi dalam mengembangkan bisnisnya, termasuk dalam strategi pemasaran.
“Boleh berkreasi dalam marketing atau apapun, asalkan jangan sampai menurunkan pendapatan pajak. Kami ingin adanya kerja sama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, menyambut positif pertumbuhan sektor hiburan yang dinilai ikut mendorong perkembangan daerah, khususnya dari sisi pariwisata.
“Kami sudah menyambut baik usaha hiburan yang menjadikan Cirebon berkembang. Cirebon menuju kawasan metropolitan, salah satunya didukung dari sektor wisata,” jelas Erus. Menurut Erus, saat ini terdapat sekitar 12 tempat hiburan di Kabupaten Cirebon yang memenuhi kriteria dan terus berkembang.
“Alhamdulillah saat ini sudah banyak yang berkembang, ada sekitar 12 tempat yang memiliki kriteria sebagai tempat hiburan,” katanya. Ia menyebut sejumlah tempat hiburan tersebut, seperti Mountir Kape, Black Ide, Versus, Most Moss, Cage Kapuas, Dirty Karaoke, Benoa Kopi, Karaoke Hotel Apita, Dita dan lainnya.
Lebih lanjut, Erus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah pelaku usaha sebagai bagian dari pengawasan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dari hasil monitoring tersebut, ditemukan adanya penyesuaian tarif di beberapa tempat usaha yang bahkan mencapai penurunan hingga sekitar 40 persen.
Melalui rapat kerja ini, DPRD berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, Bapenda, Satpol PP, dan para pelaku usaha hiburan. Harapannya, potensi pajak dari sektor makanan, minuman, dan hiburan dapat digarap maksimal tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepatuhan aturan.
Di tengah geliat ekonomi malam yang terus tumbuh, pesan DPRD pun jelas: berkembang boleh, tapi kontribusi terhadap daerah tetap harus optimal—tanpa pengecualian.