Kasus Amsal Sitepu yang Masih Menjadi Sorotan
Kasus Amsal Sitepu masih menjadi perhatian publik hingga saat ini. Meski Amsal Sitepu telah divonis bebas, banyak hal yang membuat masyarakat merasa heran dan tidak puas dengan proses penanganan kasus tersebut.
Para jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, kini sedang dipanggil oleh Komisi III DPR RI karena dugaan kesalahan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Pemanggilan terhadap Kajari Karo dan jajarannya dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas dugaan adanya hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal. Selain itu, ada juga narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.
Pemanggilan oleh Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta unsur jajaran kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu. Pemanggilan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat. Ia menyatakan bahwa komisi melihat adanya perlawanan dari aparat penegak hukum yang tidak nyaman dengan aktivitas DPR dalam mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan.
Dugaan Demonstrasi yang Digerakkan Oleh Kejari Karo
Habiburokhman juga menyebut adanya aksi demonstrasi yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, ada dugaan bahwa demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo. Ia mengatakan bahwa ia tidak tahu pasti apakah demo tersebut diatur oleh Kejari Karo atau tidak, tetapi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang dituduhkan. Ia menyatakan bahwa penangguhan tersebut adalah permohonan dari Komisi III dan dikabulkan oleh hakim. “Itu produk pengadilan,” tegasnya.
Proses Penangguhan yang Mengalami Keterlambatan
Menurut Habiburokhman, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan. Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan. “Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ujarnya.
Ia juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur. “Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.
Kritik Terhadap Sikap Jajaran Kejari Karo
Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Kajari Karo dan Kasi Pidsus
Kepala Kejaksaan (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Sesi Tindak Pidana Reinhard Harve Sembiring, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perihal kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu (Amsal Sitepu) selaku Direktur CV Promiseland.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut.
Perkembangan Terkini
Usai bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga. Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya.
Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.