PKB Mempertimbangkan Sistem Pemilu Campuran untuk Keadilan Suara
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedang melakukan kajian mendalam terkait penerapan sistem pemilu campuran. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memastikan konversi suara rakyat menjadi kursi parlemen yang lebih adil dan proporsional. Hal ini dilakukan karena PKB merasa bahwa sistem pemilu saat ini masih menyisakan ketimpangan, di mana perolehan suara tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh.
Prinsip Dasar Demokrasi Elektoral
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, prinsip dasar demokrasi elektoral harus tetap dijaga. Ia menegaskan bahwa setiap suara rakyat harus bisa terkonversi secara adil menjadi kursi di parlemen.
“Kita masih membuat simulasi-simulasi. Kita melihatnya dari aspek prinsip dasar demokrasi elektoral kita ini mau mengarah ke mana,” ujarnya dalam wawancara usai Muscab PKB Kaltara di Hotel Royal Crown Tarakan, Kamis (9/4/2026).
Ketidakseimbangan Sistem Saat Ini
Zainul Munasichin menjelaskan bahwa dalam praktiknya, PKB merasa dirugikan oleh sistem pemilu yang berjalan. Contohnya, perolehan suara PKB yang mencapai 16,1 juta suara hanya menghasilkan 68 kursi di DPR RI. Sementara itu, ada partai lain yang memiliki suara di bawah PKB namun jumlah kursinya lebih besar.
“Ini jadi catatan bahwa sistem Pemilu kita masih problematik,” tegasnya.
Simulasi Sistem Pemilu Campuran
Untuk mengatasi masalah tersebut, PKB mendorong adanya perbaikan sistem pemilu, baik melalui skema terbuka, tertutup, maupun kombinasi keduanya. Berikut beberapa simulasi yang sedang dipertimbangkan:
- Ambang Batas Suara: Caleg terpilih harus melampaui ambang batas suara tertentu, misalnya 50 persen dari harga kursi. Jika tidak memenuhi standar minimal, maka kursi akan kembali ke partai.
- Perbandingan Suara Caleg dan Partai: Caleg hanya bisa memperoleh kursi jika suaranya melampaui total suara partai di daerah pemilihan tersebut. Misalnya, jika suara partai sebesar 50 ribu, caleg harus memiliki suara minimal 60 ribu agar bisa mendapatkan kursi.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Zainul Munasichin menjelaskan bahwa masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem terbuka memberi ruang lebih luas bagi caleg untuk bersaing langsung, sementara sistem tertutup cenderung memperkuat peran partai namun mengurangi kompetisi antarcaleg.
“Kalau yang terbuka itu memberi ruang kehadiran bagi seluruh caleg. Kalau yang tertutup, kompetisi jadi tidak jalan, tapi penguatan partai lebih kuat. Jadi masing-masing ada plus minusnya,” ujarnya.
Wacana Internasional
Meski masih sebatas wacana, Zainul Munasichin mengakui bahwa praktik pemilu campuran bukan hal baru di dunia internasional. Banyak negara telah menerapkan berbagai kombinasi sistem sesuai kebutuhan masing-masing.
“Di negara lain sudah diberlakukan, kombinasinya banyak. Masing-masing negara punya pilihan,” katanya.
Prinsip Utama yang Harus Dipertahankan
Namun, ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah meminimalisir suara yang terbuang dan memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil di parlemen.
“Prinsipnya adalah kita harus menjaga agar tidak semakin banyak suara yang terbuang yang tidak jadi kursi,” pungkasnya.