Guru di Padang Panjang Diduga Cabuli Murid di Gudang, Terungkap dari Pesan Rahasia

Nurlela Rasyid
3 Min Read

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Melibatkan Seorang Guru

Seorang oknum guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga menemukan bukti-bukti yang menghubungkan pelaku dengan korban. Pelaku berinisial ON (34), yang merupakan seorang guru di kota Padang Panjang.

Penemuan Percakapan Mencurigakan

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, AN (14 tahun), menemukan percakapan WhatsApp yang mencurigakan di ponsel korban. Dari percakapan tersebut, diketahui bahwa korban pernah berkomunikasi dengan seseorang yang menggunakan nama “Dadakan”. Setelah ditelusuri, ternyata kontak tersebut adalah ON, yang merupakan gurunya di sekolah.

Pihak keluarga kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada korban. Dari pengakuan korban, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan ON di gudang belakang rumah YS, tante korban. Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengakuan Korban dan Perbuatan Pelaku

Selain kejadian tersebut, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026. Pada saat itu, korban mengatakan bahwa ON sempat memaksa dirinya dengan cara mencekik lehernya ketika ia menolak. Namun, setelah itu, pelaku membujuk korban dengan berbagai alasan hingga akhirnya terjadi persetubuhan.

ON juga disebut-sebut meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa banyak anak sekolah yang tidak lagi perawan, bahkan tanpa berhubungan badan. Selain itu, pelaku juga menyebutkan bahwa ada temannya yang berpacaran dengan anak sekolah dan melakukan hubungan badan hingga akhirnya menikah.

Hubungan Antara Korban dan Pelaku

Menurut keterangan dari pihak keluarga, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak duduk di kelas 1 SMP. Saat itu, ON menjadi wali kelas korban sekaligus guru mata pelajaran olahraga. Selain itu, korban juga mengaku kepada YS bahwa ON pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya di lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang UKL dan Laboratorium TIK, saat itu ON mencium bibir korban masing-masing satu kali di dua tempat tersebut. YS juga menyebut, ON pernah mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki istri, padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga.

Dampak pada Korban dan Penanganan Hukum

Menurut keterangan YS, korban saat ini mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam. Sedangkan terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 418 KUHPidana Jo pasal 473 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.


Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *