Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Pada Jumat (13/2/2026), AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan pada hari yang sama. Didik diduga terlibat dalam jaringan narkoba bersama anak buahnya, yaitu eks Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi.
Didik terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman anak buahnya, Aipda Dianita, di Tangerang, Banten. Dalam penyidikan polisi, koper tersebut ditemukan setelah pihak berwenang mendapatkan informasi dari sumber terpercaya. Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gr.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik kemudian menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Keterlibatan AKP Malaungi dalam Jaringan Narkoba
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Tekanan tersebut membuat Malaungi mencari jalan pintas.
Menurut kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, tindakan kliennya adalah murni melaksanakan perintah pimpinan. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Koko Erwin, seorang bandar narkoba, meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin. Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Uang dari Koko Erwin dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan. Transfer pertama sebesar Rp200 juta dan yang kedua sebesar Rp800 juta. Setelah uang tersebut diterima, barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.
Penanganan Kasus Narkoba oleh Polda NTB
Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Bripka Karol dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.
Bripka Karol dan Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya.
Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong.
Sanksi Terhadap AKP Malaungi
AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis amfetamin dan metamfetamin. Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya.
“Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Saat ini, AKP Malaungi sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026). Ia dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.