Penyewaan Buzzer oleh Marcella Santoso untuk Menangkal Pemberitaan Negatif
Marcella Santoso, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), mengaku menyewa buzzer selama satu bulan dengan total biaya sebesar Rp 597,5 juta. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menangkal pemberitaan negatif yang muncul di media sosial terkait kliennya, Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah.
Tugas Buzzer dalam Menangkal Narasi Negatif
Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum membacakan berbagai pernyataan dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Marcella Santoso. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa Marcella mencari pihak yang dapat mengelola media sosial untuk mengimbangi pemberitaan negatif terhadap kliennya. Ia menghubungi teman-temannya dan meminta bantuan untuk mencari pihak yang bisa menghandle media sosial.
Beberapa pihak kemudian menghubunginya, termasuk Adhiya Muzzaki, yang diketahui sebagai ketua Tim Cyber Army. Dalam pertemuan di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Adhiya menawarkan berbagai opsi untuk menangkal narasi negatif, termasuk penggunaan buzzer dan tokoh pemberi opini.
Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella setuju menggunakan jasa Adhiya dengan harga sebesar Rp 597,5 juta selama satu bulan. Dalam praktiknya, Adhiya mengirimkan video kepada Marcella berisi konten sesuai dengan yang dipesan. Konten tersebut harus melewati persetujuan Marcella sebelum diposting ke akun media sosial.
Laporan Berkala dan Perubahan Strategi
Adhiya juga memberikan laporan tertulis kepada Marcella setiap dua minggu. Namun, setelah beberapa waktu, Marcella tidak lagi menggunakan jasa Adhiya. Menurut Marcella, tugas Adhiya hanya terbatas pada menangkal pemberitaan negatif di media sosial. Ia menjelaskan bahwa instruksi yang diberikan selalu memiliki poin-poin spesifik, seperti jangka pendek dan lainnya.
Tidak semua konten yang dikirim oleh Adhiya diterima. Terkadang, Marcella tidak sempat membuka pesan tersebut karena merasa konten-konten tersebut hanya informasi biasa dan bukan yang ia minta.
Alasan Tidak Menggunakan Akun Media Sosial Suami
Marcella juga mengungkap alasan dirinya tidak menggunakan akun media sosial suaminya, Ariyanto Bakri. Ia menyatakan bahwa suaminya tidak memiliki pengetahuan tentang cara mengelola media sosial secara efektif. Menurut Marcella, konten yang diunggah oleh Ariyanto sering kali tidak terstruktur, tanpa judul yang menarik, dan tanpa penggunaan tagar yang tepat.
Ariyanto memiliki akun TikTok @arybakri69 yang cukup populer dan memiliki banyak pengikut. Namun, menurut Marcella, popularitas akun tersebut bukanlah hasil dari kualitas konten yang dibuatnya, melainkan karena isi percakapannya yang menarik bagi para penggemarnya.
Kasus Korupsi yang Ditangani Kejaksaan Agung
Selain Marcella Santoso, tiga terdakwa lainnya yaitu advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Perkara-perkara tersebut antara lain:
* Korupsi tata kelola komoditas timah
* Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI
* Perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng
Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.