Penilaian Maladministrasi Tahun 2025: Hanya Dua Daerah yang Menindaklanjuti Hasil Evaluasi
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat bahwa hanya dua pemerintah daerah yang menindaklanjuti penyampaian Opini Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 dengan melakukan konsultasi langsung. Dari total 11 pemerintah daerah yang dinilai, hingga awal Maret 2026 baru Kabupaten Ende dan Kota Kupang yang datang ke kantor Ombudsman NTT untuk melakukan pendalaman hasil evaluasi pelayanan publik tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, menyatakan bahwa komitmen pemerintah daerah lainnya masih dinantikan. Hal ini disampaikan menyusul penyampaian Opini Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 yang digelar secara virtual pada Senin, 23 Februari 2026. Menurut Max Jemadu, hingga Selasa, 10 Maret 2026, hanya dua pemerintah daerah yang datang secara langsung ke Kantor Ombudsman NTT untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait hasil penilaian tersebut.
“Pertemuan langsung seperti ini memiliki arti penting karena memberikan ruang dialog yang lebih substansial untuk memahami indikator penilaian, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang lebih terukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah,” ujar Max dalam keterangan tertulis.
Kunjungan pertama dilakukan oleh perwakilan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Kupang pada Kamis, 5 Maret 2026. Sementara sehari sebelumnya, Rabu, 4 Maret 2026, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Simon Ndena, bersama tim juga datang untuk melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian maladministrasi.
Max Jemadu mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan kedua pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, inisiatif untuk datang langsung menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memahami substansi penilaian Ombudsman sekaligus memperkuat komitmen perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian hasil penilaian dilakukan secara daring agar dapat menjangkau seluruh pemerintah daerah secara efisien. Namun demikian, forum virtual memiliki keterbatasan dalam memberikan ruang diskusi yang mendalam.
“Penyampaian secara virtual dilakukan untuk menjaga efektivitas waktu dan jangkauan. Namun untuk pendalaman substansi penilaian serta penyusunan rencana tindak lanjut yang komprehensif, pertemuan tatap muka seperti ini perlu dilakukan karena jauh lebih konstruktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota, menjelaskan bahwa kunjungan koordinatif dan konsultatif tersebut memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai hasil penilaian pelayanan publik tahun 2025.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain kualitas pelayanan publik dan tingkat kepercayaan masyarakat, kepatuhan pemerintah daerah terhadap produk pengawasan Ombudsman, pelaksanaan tindakan korektif serta implementasi saran perbaikan yang telah diberikan.
Menurut Alberth, hasil penilaian yang disampaikan Ombudsman bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi merupakan instrumen untuk mendorong perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Yang terpenting bukan terletak pada label penilaian, tetapi pada komitmen perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Setiap evaluasi harus diikuti dengan rencana aksi yang jelas serta mekanisme pemantauan terhadap implementasinya,” ujar Alberth.
Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah daerah di hadapan masyarakat. Karena itu, setiap hasil evaluasi yang diberikan Ombudsman seharusnya dipandang sebagai refleksi sekaligus alarm perbaikan bagi penyelenggara layanan publik.
Dari total 11 pemerintah daerah yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 di Nusa Tenggara Timur, Ombudsman NTT berharap daerah lain segera mengikuti langkah yang dilakukan Kabupaten Ende dan Kota Kupang.
Ombudsman menilai pendekatan dialog langsung penting agar proses evaluasi tidak berhenti pada penyampaian hasil semata, melainkan berlanjut pada langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah di mata masyarakat.