Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Hotel Mojoagung
Polisi Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Hotel Mojoagung. Korban adalah seorang perempuan asal Mojokerto, dan dua pelaku berinisial AF (23) dan YR (37) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kronologi Kejadian
Korban, yang berinisial IE (40), warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di hotel wilayah Mojoagung pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban datang lebih dulu ke hotel, lalu pelaku AF (23) menyusul. Namun, tak lama berselang, pelaku lain, YR (37), juga datang ke kamar. Dalam percakapan tersebut, YR tiba-tiba mengancam korban menggunakan celurit kecil.
Ancaman dengan Senjata Tajam
Karena diancam, korban sempat berteriak. Namun, pelaku mengancam lagi agar korban tidak banyak bicara jika masih ingin bertemu anak korban. Selanjutnya, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tis warna merah.
Barang Berharga yang Dibawa Kabur
Setelah mengikat korban, pelaku menggeledah barang milik korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp500 ribu, dompet beserta dokumen, serta mobil Honda Brio warna kuning yang dibawa korban.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta bantuan petugas keamanan hotel. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung.
Penangkapan di Surabaya
Berdasarkan pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan korban, polisi mengetahui bahwa mobil tersebut terdeteksi di Surabaya. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di Mal Ciputra, Surabaya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, dompet milik korban, uang tunai, tali pengikat, serta kendaraan korban. Selain itu, ditemukan juga peluru airsoft gun yang masih dalam pengembangan.
Modus Pelaku
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, modus yang digunakan pelaku adalah menjebak korban melalui ajakan kencan yang diawali dari komunikasi di aplikasi WhatsApp. Pelaku baru mengenal korban beberapa hari sebelum kejadian.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, polisi masih mendalami apakah mobil yang dibawa pelaku akan dijual atau ada keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain. Saat diamankan, pelaku sempat singgah di mal tersebut, jadi belum sempat dijual. Uang korban yang dibawa pelaku, masih tersisa Rp 212 ribu.
Tuntutan Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.