Tim Hukum Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tim hukum dari Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melakukan kunjungan ke Markas Besar Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Laporan ini dilakukan karena adanya tudingan bahwa JK diduga memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo serta pihak-pihak lain terkait isu keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Pada hari Senin, tim hukum JK tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada pukul 10.10 WIB. Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik di Bareskrim Polri.
Abdul Haji Talaohu menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga menyebarkan informasi palsu melalui YouTube. Ia menegaskan bahwa laporan ini sangat serius karena tuduhan yang dilontarkan oleh Rismon terhadap JK.
“Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Rismon adalah bahwa di balik isu ijazah Pak Jokowi ada tokoh elit, dan menyebut bahwa Pak JK memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy serta rekan-rekannya. Dia mengaku menyaksikannya,” ujar Abdul.
Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons serius terhadap tudingan-tudingan yang dianggap tidak benar. “Kami membuat laporan ini hari ini sebagai langkah serius untuk menanggapi dan meminta klarifikasi darinya,” tambahnya.
Selain itu, Abdul juga menjelaskan bahwa JK melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast dengan Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”. Menurut Abdul, pernyataan Mardiansyah Semar dianggap tidak sesuai dengan fakta.
“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataannya di YouTube mengatakan bahwa Pak JK kini sudah kehilangan kapasitas dan masih memiliki naluri berkuasa yang tidak rasional. Ada ungkapan yang menyebut Pak JK sebagai pecundang. Jika ditelusuri, tindakan beliau ini mengarah ke inkonstitusional. Ini adalah informasi yang salah,” jelas Abdul.
Laporan Terhadap Dua Akun YouTube
Di samping itu, JK juga melaporkan dua akun YouTube, yaitu Musik Ciamis dan Mosato TV, terkait dugaan pernyataan fitnah. Abdul Haji Talaohu menjelaskan bahwa pengacara JK melaporkan Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
“Tuduhan pencemaran nama baik ini tertera di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Kami juga melaporkan dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 dari UU ITE terkait pencemaran nama baik. Jika merujuk pada KUHP, ini adalah tuduhan fitnah, juga termasuk berita palsu,” ungkap Abdul.
Penyidik akan Memproses Laporan
Laporan tersebut akan diproses oleh penyidik di Bareskrim Polri. Abdul Haji Talaohu menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia juga menekankan bahwa semua pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tudingan yang dialamatkan kepada JK. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap reputasi dan nama baik seseorang yang dianggap telah dicemarkan.