KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi PUPR PKPP, Termasuk Kadisdik Riau

Amanda Almeirah
6 Min Read

Penyidikan Kasus Korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Terus Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada hari Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang sedang ditangani.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa antara lain:
– BS dari pihak swasta
– SJH selaku ASN Pemprov Riau
– IR yang menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau
– TS, asisten rumah tangga (ART)
– RP, PPPK di Setda Provinsi Riau
– EY, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau
– MTI, Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau
– MF dari pihak swasta
– LM, yang mengurus rumah tangga
– EMS, ASN Provinsi Riau

Penetapan Tersangka dan Pelibatan Pejabat

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, termasuk:
– Kantor Dinas Pendidikan Riau
– Kantor BPKAD Riau
– Beberapa rumah
– Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru
– Rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
– Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP

Selain itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap bahwa kegiatan OTT dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.

Modus Operasi ‘Jatah Preman’

Kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem). Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis.

Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, namun kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar. Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

Aliran Dana dan Setoran Fee

Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’. Sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur. Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Hasil Operasi Tangkap Tangan

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Paralel dengan itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Pesan dari KPK

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *